Ditahan Polres Pidie, Ini Dia Tersangka Penipu Rumah Bantuan

Tersangka penipuan rumah bantuan ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Pidie sejak Kamis malam, 10 April 2025. (Foto kiriman Firdaus/Sinarpidie.co)

PORTALNUSA.com | PIDIE – Polres Pidie menetapkan MR (38) sebagai tersangka tindak pidana penipuan berkedok rumah bantuan talangan atau RTL KP2 Aceh.

MR yang merupakan warga Gampong Mantak Raya, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie merupakan Ketua Komunitas Pecinta Perubahan (KP2) Aceh.

Baca: Warga Pidie Polisikan Tersangka Penipu Rumah Bantuan

Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, mengatakan, MR sudah ditahan di Rumah Tahanan rumah Polres Pidie sejak Kamis malam, 10 April 2025.

“Tersangka ditahan untuk jangka waktu 20 hari ke depan selama proses penyidikan dilakukan ” kata AKP Dedy Miswar, kepada wartawan, Jumat, 11 April 2025. “Pelaku dijerat dengan Pasal 372 jo 378 KUHP,” lanjutnya.

Baca: Kasus Penipuan Rumah Bantuan di Pidie, YLBHI LBH Banda Aceh: Polisi Harus Gerak Cepat

AKP Dedy Miswar mengatakan kasus penipuan tersebut terjadi saat pelaku menemui sejumlah korban dan menanyakan pada para korban apakah mereka mempunyai sebidang tanah untuk dibangun rumah bantuan RTL dari KP2 Aceh.

“Pelaku mengaku akan mengurus seluruh administrasi agar korban mendapatkan rumah bantuan RTL dari KP2 Aceh. Pelaku juga meminta sejumlah uang pada korban untuk dana talangan awal,” kata AKP Dedy.

“Nilai uang yang diminta bervariasi sekitar Rp 15 juta atau bahkan ada yang lebih.”

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata AKP Dedy Miswar lagi, ia telah mengumpulkan uang senilai Rp 1,5 miliar dari seratusan lebih masyarakat yang menjadi korban.

“Kami mengimbau masyarakat yang mengalami kejadian serupa untuk segera melapor ke polisi,” ujar AKP Dedy Miswar. []