OPINI  

Sisi Baik dan Buruk Tambang Rakyat

Teuku Muhammad Zulfikar

Oleh: Teuku Muhammad Zulfikar*)

PEMERINTAH Aceh baru-baru ini mewacanakan akan menerbitkan Qanun Pertambangan Rakyat yang bertujuan untuk memberikan ruang bagi masyarakat Aceh tergabung dalam koperasi, ormas, dan BUMG, untuk mengelola sumber daya alam mineral, seperti tambang emas dan lainnya.

Dari berbagai kajian yang ada, pertambangan rakyat memiliki sisi baik dan buruk yang perlu dipertimbangkan secara seimbang.

Jka ditinjau dari sisi baik pertambangan rakyat antara lain sebagai sumber penghidupan.

Banyak masyarakat di daerah terpencil menggantungkan hidup dari kegiatan pertambangan rakyat. Ini menjadi salah satu solusi pengentasan kemiskinan.

Lalu sebagai upaya pemberdayaan ekonomi lokal. Pertambangan rakyat bisa menggerakkan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan masyarakat setempat.

Di samping itu, sebagai bagian dari pengelolaan tradisional. Dalam beberapa kasus, pertambangan rakyat menggunakan metode tradisional yang lebih ramah lingkungan dibandingkan industri besar, asalkan dilakukan dengan bijak.

Tambang rakyat juga sebagai wujud kemandirian. Kegiatan ini mencerminkan semangat kemandirian dan inisiatif lokal tanpa bergantung sepenuhnya pada perusahaan besar.

Namun begitu, perlu juga kita lihat sisi buruknya. Pertambangan rakyat juga ada sisi buruknya, antara lain seperti kerusakan lingkungan. Banyak tambang rakyat dilakukan tanpa perencanaan yang baik, menyebabkan deforestasi atau kerusakan hutan, pencemaran air, dan degradasi tanah.

Juga sering terjadi kecelakaan kerja dan masalah kesehatan. Minimnya alat pelindung diri dan pengetahuan teknis membuat penambang rakyat rentan terhadap kecelakaan dan penyakit akibat bahan kimia seperti merkuri.

Kemudian juga sering sekali tanpa adanya izin resmi. Banyak tambang rakyat beroperasi secara ilegal, yang bisa menimbulkan konflik hukum dan ketegangan sosial.

Selain itu persoalan rehabilitasi lahan yang minim juga perlu menjadi perhatian. Umumnya tidak ada program reklamasi atau pemulihan lahan setelah penambangan selesai, meninggalkan lubang bekas tambang yang berbahaya.

Oleh karena itu, pertambangan rakyat bisa menjadi berkah jika dikelola dengan baik, legal, dan ramah lingkungan. Pemerintah perlu hadir melalui regulasi, pendampingan, dan pemberdayaan agar potensi ekonominya tidak merusak lingkungan dan keselamatan masyarakat.[]

*) Penulis adalah Pemerhati Lingkungan Aceh/Kandidat Doktor Bidang Sosial Lingkungan, Sekolah Pascasarjana Universitas Syiah Kuala