Cek Mad Tersandung, Istri Mualem Melenggang ke DPRA

Cek Mad dan Bunda Salma

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan Salmawati atau Bunda Salma sebagai pengganti calon anggota DPRA terpilih atas nama Ismail A. Jalil alias Ayahwa dari Dapil Aceh 5. 

Seperti diketahui, mulusnya langkah Bunda Salma yang juga istri Muzakir Manaf (Mualem) ke kursi DPRA setelah DPP Partai Aceh memecat tiga kadernya dari Dapil 5 yang ikut Pileg 2024 yaitu Muhammad Thaib (Cek Mad), Ermiadi Abdul Rahman dan Anwar Sanusi (Keuchik Anwar). 

Jika mengacu pada perolehan suara, seharusnya Cek Mad yang meraup 17.507 suara memiliki peluang besar menggantikan Ayahwa.

Cek Mad berada di peringkat lima dari 14 caleg Partai Aceh di Dapil tersebut. Sedangkan Bunda Salma di peringkat 9.

Namun, Cek Mad beserta dua nama di bawahnya yang memperoleh suara terbanyak berikutnya baru-baru ini dipecat oleh DPP Partai Aceh, yaitu Ermiadi Abdul Rahman dan Anwar Sanusi (Keuchik Anwar). 

Pemecatan ketiganya membuka peluang besar bagi Bunda Salma untuk menggantikan Ayahwa.

Sebanyak 3.754 suara sah milik Bunda Salma merupakan perolehan terbanyak berikutnya setelah Keuchik Anwar.

Usulan DPP Partai Aceh

Mengutip Serambinews.com, Wakil Ketua KIP Aceh, Iskandar Agani mengatakan, penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno KIP Aceh, pada Senin siang 14 April 2025.

“Penetapan ini kita lakukan sesuai dengan yang diusulkan oleh DPP Partai Aceh,” kata Iskandar.

Selain menetapkan Bunda Salma, KIP Aceh juga telah menetapkan Azhar Abdurrahman sebagai pengganti Tarmizi SP dari Dapil 10 yang sebelumnya mengundurkan karena maju calon Bupati Aceh Barat.

Kemudian, KIP menetapkan M Yusuf (Pang Ucok) dari Dapil 6 sebagai pengganti Iskandar Usman Al-Farlaky yang juga mengundurkan diri lantaran maju Pilkada Aceh Timur. 

“Penetapan ini kita lakukan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 426 Ayat 1 Huruf c, serta PKPU Nomor 6 Tahun 2024, Pasal 48 Ayat 5, yang secara garis besar mengatur persyaratan calon dan mekanisme perhitungan suara terbanyak berikutnya,” jelasnya. 

Sementara itu, Ketua KIP Aceh Agusni AH, mengungkap bahwa, saat ini ketiga nama yang ditetapkan tersebut telah diusulkan kepada Pemerintah Aceh untuk diteruskan ke Kemendagri guna di-SK-kan.

“Pemerintah provinsi hanya mengecek apakah datanya sudah lengkap, baru kemudian diproses ke Kemendagri. Karena proses SK-nya ada di Kemendagri,” katanya. 

“Setelah keluar SK dari Kemendagri baru dilakukan proses pelantikan yang dilantik oleh gubernur,” tambahnya.[]