Gubernur SK-kan Tim RPJM Aceh 2025-2029 Sebanyak 436 Orang

Kantor Gubernur Aceh

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Keputusan Gubernur Aceh Nomor 600.1.2/713/2025 Tanggal 23 April 2025/24 Syawal 1446 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh Tahun 2025-2029 beredar di ranah publik temasuk di grup WhatsApp dan jejaring media sosial sejak dua hari terakhir.

Keputusan yang belum terkonfirmasikan itu ditandatangani langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.

Sebagaimana dilihat media ini, ada 436 orang unsur tim yang ada dalam keputusan yang ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri RI; Menteri PPN/Kepala Bappenas RI; Ketua DPRA; Inspektur Aceh; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh; Kepala Bappeda Aceh, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh; Kepala Biro  Hukum Setda Aceh, dan masing-masing anggota tim.

Komposisi tim:

  • Tim Penasehat 21 orang
  • Tim Penanggung jawab 8 orang
  • Tim Pengarah 8 orang
  • Tim Penyusun 15 orang
  • Kelompok Kerja Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi dan SDA 37 orang
  • Bidang Hilirisasi dan Industrialisasi 30 orang
  • Bidang Tenaga Kerja dan Kewirausahaan 49 orang
  • Kelompok Kerja Perencanaan Pembangunan Insfrastruktur dan Kewilayahan 39 orang
  • Bidang Transformasi dan Digitalisasi Tekonlogi Modern 35 orang
  • Bidang Pembangunan Berkelanjutan 36 orang
  • Kelompok Kerja Perencanaan Pembangunan Keistimewaan Aceh dan SDM 1 orang
  • Bidang Syariat Islam dan Perdamaian Implementasi Keistimewaan dan Kekhususan Aceh 51 orang
  • Bidang Pembangunan SDM 54 orang
  • Bidang Tata Kelola Pemerintahan Aceh, Politik dan Hukum 38 orang
  • Tim Rancangan Qanun 9 orang
  • Sekretariat Tim 10 orang

Berikut link Keputusan Gubernur Aceh tentang Pembentukan Tim Penyusunan RPJM Aceh Tahun 2025-2029:

Keputusan Gubernur Aceh tentang Tim RPJM 2025-2029

Berikan Pendapat