Tim Advokat YARA Siap Jadi Kuasa Hukum Kasus Pembunuhan Santri di Pijay
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Faisal yang merupakan orangtua dari Alm. Anis Maula (16) menunjuk advokat/pengacara dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) sebagai Tim Hukum/Pengacara dalam kasus pembunuhan sadis terhadap santri Dayah Anwarul Munawarah di Gampong Muko Baroh Ulee Gle, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya.
Kedatangan Faisal ke Kantor YARA di Banda Aceh berserta keluarga besarnya disambut oleh Ketua YARA Perwakilan Pidie Jaya, Muhammad Zubir, S.H., M.H., dengan tujuan penandatanganan surat kuasa khusus dalam kasus pembuuhan sadis yang menewaskan Anis Maula.
Usai penandatanganan surat kuasa khusus, Faisal, di hadapan tim YARA meminta untuk terus mengawal kasus pembunuhan sadis yang menimpa anak kandungnya yang terjadi beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Zubir selaku kuasa hukumnya mengatakan, dalam kasus ini pihaknya siap mengawal dan mengadvokasi kasus ini dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk profesional dan transparan dalam menangani perkara ini.
“Dalam kasus ini jangan ada yang ditutup-tutupi, kami dan masyarakat mengharapkan perkara ini dibuka secara terang benderang,” kata Zubir dalam keterangan tertulisnya di Banda Aceh, Senin, 28 April 2025.
Selain itu, tambah Zubir, dia meminta pihak dayah untuk bersikap profesional dan tidak terkesan menutup-nutupi perkara ini.
“Jika nantinya ada pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini, kami meminta pihak dayah untuk melaporkan kepada APH setempat,” katanya.
Zubir juga meminta pada saat rekonstruksi bersama pihak kejaksaan nantinya, penyidik Polres Pidie Jaya ikut mengundang keluarga korban dan kuasa hukumnya.
Seperti diberitakan, seorang santri bernama Anis Maula (16), warga Gampong Sangsu, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di rawa dekat kompleks Pesantren Dayah Anwarul Munawwarah, Gampong Meuko Baroh, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya.
Jenazah yang nyaris tak dikenali lagi ditemukan Jumat, 11 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh dua santri lainnya, Furqan (15) dari Gampong Jurong Ara dan Fudri (15) dari Gampong Tangse.
Keduanya mencium bau busuk saat hendak mengikuti pengajian di balee yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Ketika menelusuri sumber bau, mereka terkejut melihat sesosok mayat mengapung di tepi rawa.
Temuan itu segera dilaporkan kepada pihak pengajar di pesantren dan diteruskan ke Polsek Bandar Dua.
Berdasarkan keterangan dari ayah korban, Faisal, Anis terakhir terlihat pada Senin malam 7 April 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.
Ia diketahui pamit keluar rumah menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam tahun 2015, meskipun sempat dilarang oleh keluarganya.
Sejak saat itu, korban tidak pernah kembali hingga akhirnya ditemukan lima hari kemudian dalam keadaan tidak bernyawa.
Tersangka pelaku ditangkap
Pada Minggu, 13 April 2025 atau dua hari pasca-penemuan mayat Anis Maula, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie Jaya menangkap NZ (17), warga Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya selaku tersangka pembunuhan, penganiayaan berat, dan pencurian terhadap Anis Maula. Pelaku ditangtkap setelah sempat melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara.
Penangkapan yang terbilang dramatis itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB dini hari di Jalan Banda Aceh–Medan, tepatnya di Simpang Poroh, Gampong Meucat Pangwa.
Saat itu, tersangka sedang dalam perjalanan pulang ke kampung halamannya dengan menumpangi mobil L-300, setelah sempat kabur ke Medan.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasat Reskrim Iptu Faizi Atmaja, menjelaskan aksi keji pelaku terjadi Selasa malam, 8 April 2025 di Gampong Mukoe Baroh, Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya.
“Alhamdulillah, pelaku sudah berhasil kita amankan. Pelaku mengaku sempat menjual HP milik korban seharga Rp350 ribu kepada seseorang berinisial FR, lalu melarikan diri ke Kabupaten Bener Meriah dan kemudian ke Medan. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama,” ujar Iptu Faizi Atmaja dalam rilisnya, Senin, 14 April 2025.[]