Tutup SPBU Menjelang Azan, Bersyariatkah?

Ustaz Masrul Aidi, Pimpinan Dayah Babul Maghfirah Cot Keueung, Kutabaro, Aceh Besar. (@ustadmasrulaidi)

AKUN TikTok infoaceh_ menayangkan ceramah Ustaz Masrul Aidi, Lc.,MA tentang kewajiban menutup SPBU menjelang azan, yang dinilainya sebagai pelanggaran terhadap hak-hak publik, karena SPBU itu terkait layanan publik, bukan usaha pribadi yang bisa suka-suka. Ceramah yang telah mendapatkan komentar pro-kontra itu dikutip Portalnusa.com untuk bahan renungan kita.

“Ustaz Masrul mengawali ceramah singkat yang diposting ke akun TikTok infoaceh_ dengan pertanyaan, Bagaimana menutup SPBU menjelang azan, Anda anggap itu bersyariah?

Kalau usaha pribadi tidak terkait dengan layanan publik, silakan (tutup). Sebagai contoh, saya punya warung, saya buka. Ketika waktu azan berkumandang saya tutup, itu hak pribadi saya. Tetapi kalau SPBU, bahasa kasarnya adalah praktik monopoli dari pemerintah yang tidak tersedia di tempat lain.

Layanan publik tidak boleh tutup hanya karena kumandang azan. Itu akan mengganggu aktivitas publik. Ada orang musafir, perlu transit isi bahan bakar tetapi SPBU tutup karena yang punya tempat mau shalat. Yang musafir ini kita nggak tahu apa kondisi daruratnya, mungkin kerabatnya sakit perlu ketemu segera atau sedang membawa orang sakit. Atau banyak lainnya. Ada banyak problem yang dihadapi masyarakat.

Maka ibadah kita sekarang adalah ibadah egois karena hanya fokus pada bab ibadah lupa tentang makna muamalah.”

(Ceramah yang dilihat media ini pada 29 April 2025 diposting sejak dua hari sebelumnya telah mendapatkan 108 komentar beragam. Ada yang secara tegas menyatakan tidak setuju dengan isi ceramah Ustaz Masrul—karena menilai ceramah seperti itu tidak cocok di Aceh—namun tak sedikit yang menyatakan setuju karena fakta selama ini banyak yang terzalimi karena SPBU tutup pada saat-saat sangat dibutuhkan, bahkan pada bulan Ramadhan ada yang tutup sejak pukul 18.00 hingga selesai shalat tarawih di atas pukul 21.00 WIB)

 

 

Berikan Pendapat