Dua Warga Bogor Gagal Selundupkan 900 Gram Sabu dari Aceh ke Jakarta

Pihak Polresta Banda Aceh bersama pejabat keamanan Bandara SIM Blang Bintang, Aceh Besar menggelar konferensi pers dan memperlihatkan barang bukti sabu yang gagal diselundupkan oleh dua warga Bogor dari Bandara SIM ke Jakarta, Jumat, 25 April 2025. (Foto Humas Polresta Banda Aceh)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Dua warga asal Bogor, Jawa Barat, AP (35) dan DT (44) gagal menyelundupkan 900 gram sabu dari Aceh ke Jakarta.

Kedua warga Bogor tersebut tertangkap basah oleh Aviation Security (Avsec) Bandara SIM saat pemeriksaan barang, Jumat, 25 April 2025.

Sabu seberat 900 gram ditemukan dalam dua pasang sandal yang digunakan kedua warga Bogor tersebut.

Saat ini keduanya mendekam di penjara atas perbuatannya. Satresnarkoba Polresta Banda Aceh masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono mengungkapkan bahwa tersangka AP dan DT direncanakan akan terbang ke Jakarta menggunakan penerbangan Batik Air sekitar pukul 06.30 WIB.

Namun saat pemeriksaan barang, petugas bandara curiga dengan gerak-gerik mereka akhirnya menemukan barang haram tersangka. Keduanya pun diboyong polisi untuk proses lanjut.

“Ada empat paket sabu yang ditemukan dalam sol sandal yang beratnya 900 gram,” ujar KBP Joko didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra dan Vovo Kristanto selaku PGS Airport Security Departement Head Bandara SIM saat konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Rabu, 30 April 2025.

Kepada polisi, tersangka AP dan DT mengakui awalnya mereka tiba di Aceh dari Bogor pada 24 April 2025 malam.

Kemudian, mereka berangkat ke Trienggadeng, Pidie Jaya menggunakan mobil penumpang.

“Sampai di tujuan, mereka menerima sabu dari seseorang berinisial J (DPO) di pinggir jalan. Mereka diperintahkan oleh K (DPO) untuk membawa sabu ke Jakarta. Jika berhasil, mereka diupah masing-masing Rp 7,5 juta untuk AP dan Rp 5 juta untuk DT,” sambung Joko.

Dari hasil interogasi lanjut, AP mengakui dirinya telah dua kali membawa paket haram itu dengan tujuan yang sama.

Aksi pertama dilakukan pada Desember 2024, yang mana ia menerima upah Rp 6,5 juta.

“Namun yang bersangkutan tidak tahu persis berapa banyak sabu yang dia bawa saat itu. Sedangkan untuk tersangka DT baru pertama kalinya,” kata Kapolresta.

Dalam kasus ini, polisi menyita empat paket sabu seberat 900 gram beserta dua pasang sandal dan dua unit ponsel yang digunakan tersangka sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka AP dan DT dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” jelas Joko.

“Tim Satresnarkoba Polresta Banda Aceh saat ini masih melakukan pengembangan lanjut dan memburu dua orang DPO lainnya,” pungkas Kapolresta Banda Aceh.[]

Berikan Pendapat