Mualem Rombak Komposisi Direksi dan Komisaris PT PEMA
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf merombak komposisi direksi dan komisaris PT Pembangunan Aceh (PEMA).
Surat Keputusan tentang Pergantian Direksi dan Komisaris di PT PEMA sudah beredar luas di media sosial sejak dua hari terakhir dan dibenarkan oleh Humas perusahaan melalui rilisnya, Rabu, 30 April 2025.
Baca: Dirut PT PEMA: Kami Sangat Terbuka, Silakan Media Mengawasi
Dalam surat tersebut, Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf, selaku pemegang saham tunggal perusahaan daerah tersebut mengumumkan perubahan signifikan dalam susunan kepemimpinan PT PEMA.
Menurut informasi, keputusan ini diambil sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan RUPS.
Salah satu poin yang disebutkan dalam surat keputusan tersebut adalah berakhirnya masa jabatan Komisaris Utama Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak karena meninggal dunia.
Dalam keputusannya, Gubernur memberhentikan dengan hormat sejumlah anggota komisaris, yakni Junaidi Ali dan Taufik Edi Zulkarnaini.
Selanjutnya, dilakukan pengangkatan Taufik Edi Zulkarnaini sebagai Komisaris Utama, Ermiadi Abdul Rahman sebagai Komisaris, dan Firdaus Noezula sebagai Komisaris Independen.
Zaini Zubir juga masih tercatat sebagai Komisaris dalam susunan baru.
Perubahan juga terjadi di jajaran Direksi.
Lukman Age, Faisal Ilyas dan Almer Hafis Sandy diberhentikan dengan hormat dari posisi masing-masing sebagai Direktur Umum dan Keuangan, Direktur Pengembangan Bisnis dan Direktur Komersil.
Gubernur kemudian mengangkat DR (c) Tgk. H. Muhammad Nur, MSi sebagai Direktur Umum dan Keuangan, serta Naufal Natsir Mahmud sebagai Direktur Pengembangan Bisnis.
Mawardi Nur, SE tetap menjabat sebagai Direktur Utama, sementara Faisal Ilyas mengisi posisi Direktur Komersil.
Dalam surat keputusan tersebut juga menyampaikan ucapan terima kasih dari Gubernur Muzakir Manaf kepada jajaran Direksi dan Komisaris yang telah selesai bertugas atas dedikasi dan kontribusi mereka selama menjabat.
Lebih lanjut, Gubernur memberikan kuasa kepada Direktur Utama Mawardi Nur untuk menyatakan keputusan ini dalam akta notaris serta memberitahukannya kepada Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) terkait perubahan data perseroan.
Berikut ini adalah susunan lengkap Dewan Komisaris dan Direksi PT PEMA (Perseroda) berdasarkan Surat Keputusan tentang pergantian Direksi dan Komisaris di PT PEMA Perseroda.
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama: Taufik Edi Zulkarnaini, S.E.
Komisaris: Ermiadi Abdul Rahman, S.T.
Komisaris: Zaini Zubir, S.Sos., M.M.
Komisaris Independen: Firdaus Noezula, S.T., M.Si
DIREKSI
Direktur Utama: Mawardi Nur, S.E.
Direktur Umum dan Keuangan: DR (c) Tgk. H. Muhammad Nur, M.Si
Direktur Pengembangan Bisnis: Naufal Natsir Mahmud, B.Eng.
Direktur Komersil: Faisal, S.E., M.M. []