Pasca 24 Jam Blackout, PLN Tak Jelaskan Penyebab Ledakan Trafo di Nyak Makam

Zainal Abidin Suarja

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Setelah lebih dari 24 jam sejak insiden meledaknya sejumlah trafo PLN di kawasan Jalan Panglima Nyak Makam, Banda Aceh, masyarakat masih belum menerima penjelasan memadai dari pihak PLN terkait gangguan tersebut.

Baca: Trafo PLN Meledak Beruntun di TP Nyak Makam, Beberapa Kawasan Banda Aceh Gelap

Kekecewaan pun meluas, terutama dari warga yang terdampak langsung. Salah satunya disampaikan oleh Zainal Abidin, pegiat kebencanaan Aceh, yang menilai penanganan PLN terhadap krisis ini sangat buruk.

“PLN tidak memberikan penjelasan lengkap. Tidak ada informasi jelas: kenapa meledak, api berasal dari mana, berapa lama potensi gangguan, dan apakah ini bisa terjadi lagi di masa depan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa PLN sebagai perusahaan BUMN seharusnya memiliki manajemen krisis dan komunikasi publik yang lebih baik.

Zainal menyebut masyarakat bukan hanya mengalami kerugian ekonomi (sebagian besar area yang terdampak adalah pusat ekonomi dan bisnis di Banda Aceh), tetapi juga psikologis.

Salah satu toko pernak-pernik ternama di sekitar lokasi bahkan sempat mengunggah ke media sosial bagaimana kepanikan konsumennya karena percikan api sempat menyambar tepat di depan toko mereka, saat puluhan pelanggan berada di sana.

“Bukankah tugas PLN menjelaskan dan menenangkan publik? Bukan netizen yang berspekulasi di media sosial,” katanya dengan tegas.

Lebih mengkhawatirkan, blackout selama kurang lebih 5 jam ini turut meningkatkan risiko potensi kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, dan kejahatan, mengingat minimnya penerangan di sepanjang kawasan tersebut.

Beberapa warga mengaku takut ke luar rumah, dan aktivitas ekonomi di wilayah tersebut lumpuh total pada malam kejadian.

Zainal juga menyoroti belum adanya pernyataan maaf maupun kompensasi dari PLN kepada pelanggan yang terdampak.

Padahal menurut Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2017, PLN wajib memberikan kompensasi kepada konsumen dalam bentuk pengurangan tagihan listrik, apabila pemadaman berlangsung melebihi batas waktu yang ditetapkan dan tidak sesuai standar pelayanan.

Hal ini ditegaskan pula dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang mengatur bahwa konsumen berhak atas pelayanan andal serta ganti rugi atas gangguan karena kelalaian penyedia layanan.

“Saya sendiri harus membatalkan dua pertemuan penting dengan mitra saya dari Climate KIC Eropa dan MassChallenge Swiss. Mereka sempat mengira terjadi serangan teroris di Aceh, karena tidak ada satupun penjelasan dari otoritas setempat. Ini mencoreng kepercayaan dan nama baik,” jelasnya.

Zainal menegaskan bahwa PLN, sebagai penyedia layanan publik dan BUMN, memiliki tanggung jawab hukum, etika, dan moral terhadap pelanggan.

“Warga berhak atas kejelasan, perlindungan, dan rasa aman dalam menerima layanan listrik. Bukan dibiarkan meraba-raba dalam gelap—secara harfiah maupun informasi,” kata Zainal.

Menurutnya, PLN sebagai perusahaan BUMN yang memegang tanggung jawab utama atas pasokan listrik nasional, semestinya memiliki sistem manajemen risiko dan komunikasi krisis yang lebih baik.

“Bencana memang tidak bisa diprediksi, tapi respons dan pengelolaan dampaknya adalah soal profesionalisme. Di sini PLN belum berhasil,” pungkasnya.[]

Berikan Pendapat