Seorang Santriwati di Banda Aceh Disekap dan Disodomi Siswa SMA
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Kejahatan remaja sudah sampai pada tahap yang sangat meresahkan, bahkan cenderung tak masuk akal jika dibandingkan dengan usianya.
Kasus terbaru terjadi di Kota Banda Aceh ketika seorang remaja yang masih berstatus siswa SMA menyekap seorang santriwati selama berhari-hari dan (maaf) disodomi.
Kasus menggegerkan itu berawal ketika santriwati berinisial Hmr (16) dijemput oleh seorang siswa SMA berinisial Nov yang juga berusia 16 tahun.
Hmr dijemput di pesantrennya dan dibawa oleh Nov ke kamar di rumahnya, di kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh. Di sana korban disekap dan disodomi oleh pelaku.
Informasi yang sangat miris itu diungkapkan oleh salah seorang kuasa hukum korban, Ona Handayani kepada media Acehherald.com dan Portalnusa.com, Jumat, 2 Mei 2025.
Ona mengatakan, kasus kejahatan itu sudah pernah dilakukan pelaku pada Januari 2025 dan diulangi lagi pada 13 April 2025.
“Pada Januari 2025, korban disekap selama lebih kurang 10 hari. Ini baru terungkap saat kami melakukan pendampingan kepada korban,” kata Ona.
Menurut Ona, saat ini korban di bawah perlindungan tim kuasa hukumnya.
Tim kuasa hukum sudah membuat laporan polisi di Polresta Banda Aceh dengan Nomor LP/ B/334/IV/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh, Senin 28 April 2025.
Mengutip pengakuan korban kepada kuasa hukumnya, pada Januari 2025 dirinya disekap selama 10 hari di rumah pelaku.
Kasus serupa terjadi kembali pada bulan April 2025, di mana korban harus bermalam di kamar rumah pelaku selama dua malam dan selanjutnya dikembalikan ke pesantren dengan mobil transportasi online.
Ona menambahkan, korban sudah divisum pada 17 April 2025 didampingi personel Polresta Banda Aceh. Hasil visum sudah dikonfirmasi oleh dokter dan saat ini ada di tangan polisi.
Dikatakan Ona, meski pelaku masih di bawah umur tapi seolah sudah terbiasa melakukan kejahatan ini.
Tim kuasa hukum meyakini pihak kepolisian bisa menangani kasus ini secara profesional dan melakukan pengembangan sampai tuntas.
“Kami menduga ada semacam pembiaran dan menganggap ini sesuatu yang biasa saja,” tandas Ona dibenarkan oleh salah seorang anggota tim kuasa hukum, Nourman Hidayat, SH.
Ona dan tim-nya mempertimbangkan untuk membuat beberapa laporan polisi lainnya terkait kasus ini.
Korban didampingi tim hukum yang terdiri delapan advokat, yaitu Ona Handayani SH; Irfan Fernando, SH; Ramadhan, SH.,MH; Baihaqki, SH; Akbarul Fajri, SH; David, SH; Syahminan Zakaria, S.H.I., M.H, dan Nourman Hidayat, SH.[]