Apa Jadinya Dunia tanpa Kebebasan Pers

Ilustrasi kebebasan pers. (Foto Tribunkaltim.co)

Catatan Portalnusa.com/Dirangkum dari Berbagai Sumber

SETIAP tanggal 3 Mei, dunia memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia sebagai penghormatan terhadap hak fundamental untuk menyampaikan informasi tanpa hambatan atau intimidasi.

Peringatan ini menjadi momen untuk merenungkan betapa vitalnya kebebasan pers dalam memelihara demokrasi yang sehat dan memberdayakan masyarakat.

Kebebasan pers bukan sekadar hak, melainkan fondasi yang mendukung perkembangan masyarakat yang terinformasi dan terlibat.

Di tengah dinamika global, media berperan sebagai penjaga kebenaran dan penyalur aspirasi masyarakat.

Dalam setiap teks yang diterbitkan dan setiap gambar yang ditampilkan, terdapat kekuatan untuk mengubah opini, memicu perubahan, dan mendorong pertumbuhan.

Tanpa kebebasan pers, masyarakat akan terperangkap dalam kabut ketidakpastian, terpinggirkan dari informasi krusial, dan rentan terhadap manipulasi.

Oleh karena itu, setiap upaya untuk menekan kebebasan pers merupakan ancaman terhadap fondasi demokrasi dan hak asasi manusia.

Masyarakat turut berperan penting dalam menjaga kebebasan pers, salah satunya dengan memeriksa kredibilitas informasi yang diterima.

Ketika menerima suatu informasi, hendaklah untuk melakukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum disebarluaskan agar tidak terlibat dalam penyebaran informasi bohong (hoax).

Hari Kebebasan Pers Sedunia adalah pengingat akan hak yang harus dijaga bersama, serta tanggung jawab kolektif kita untuk melindungi kebebasan berekspresi.

Di tengah perubahan global yang cepat, mari kita bersatu dalam memperjuangkan kebebasan pers sebagai pilar demokrasi dan fondasi untuk masyarakat yang adil dan beradab.

Mari kita bergabung dalam peringatan ini dengan komitmen untuk mendukung dan memperjuangkan kebebasan pers, bukan hanya pada tanggal 3 Mei, tetapi setiap hari, demi masyarakat yang lebih baik dan dunia yang lebih berwawasan. 

Sejarah Hari Kebebasan Pers

Penetapan 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia berakar dari sebuah deklarasi penting yang dikenal sebagai Deklarasi Windhoek, yang disampaikan pada sebuah seminar UNESCO di Windhoek, Namibia, pada 1991.

Deklarasi ini dirancang oleh para jurnalis Afrika sebagai reaksi atas berbagai bentuk represi, sensor, dan diskriminasi yang dialami pekerja media, khususnya akibat sistem apartheid yang saat itu masih berlangsung di Afrika Selatan.

Para jurnalis yang terlibat dalam deklarasi tersebut menyuarakan perlunya independensi media, pluralisme, dan kebebasan berekspresi sebagai bagian dari hak asasi manusia yang fundamental.

Isi deklarasi itu kemudian diadopsi dalam Sidang Umum UNESCO dan setelah melalui proses panjang, pada 1993 Majelis Umum PBB secara resmi menetapkan 3 Mei sebagai hari peringatan tahunan.

Sejak itu, Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati di berbagai negara sebagai simbol perjuangan dan solidaritas bagi kebebasan pers.[]

Foto Tribunkaltim.co

Berikan Pendapat

Berita Terkait

0
0