Larikan Sepmor Kawan Sesama Pekerja Warkop di Banda Aceh, Pelaku Diringkus di Langsa

Polisi mengamankan Mun (23) di Polsek Birem Bayeun, wilayah hukum Polres Langsa, sebelum dibawa ke Banda Aceh, Minggu dini hari, 4 Mei 2025.(Dok Polresta Banda Aceh)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Tim Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Resmob Polres Langsa mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Warkop Hom Hai Gampong Lambaro Skep, Banda Aceh.

Pelaku berinisial Mun (23) ditangkap di Birem Bayeun, wilayah hukum Polres Langsa, Minggu dini hari, 4 Mei 2025.

Bersama pelaku diamankan barang bukti sepeda motor Honda Scopy BL 5531 PBA milik korban M. Faqri Hudinsyah (21) yang tak lain adalah teman pelaku yang sama-sama bekerja di Warkop Hom Hai, Lambaro Skep, Banda Aceh.

“Penangkapan pelaku setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/330/IV/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh,”

kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasatreskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama.

Fadillah mengatakan, kejadian berawal Minggu, 27 April 2025 sekira pukul 07.30 WIB.

Korban Faqri sekembali dari jalan-jalan memakirkan sepeda motornya di parkiran Warkop Hom Hai dalam keadaan terkunci stang serta mengaktifkan alarm, kemudian istrirahat di kamar.

Pada saat korban bangun tidur, dia melihat dompet miliknya tercecer di depan kamar mandi dan memeriksa isi dompet yang ternyata uang serta STNK sepeda motor sudah tidak ada lagi.

Mengetahui hal tersebut, Faqri menanyakan kepada Abu selaku pemilik Warkop Hom Hai. Akhirnya dipastikan sepeda motor korban sudah raib. Kasus itu pun dilaporkan ke polisi.

Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh, mendapatkan informasi bahwa teman korban yaitu Mun sedang di Kota Langsa.

“Dalam perjalanan menuju Kota Langsa, tim berkoordinasi dengan Unit resmob Polres Langsa terkait kejadian dan mengetahui keberadaan pelaku Mun di Birem Bayeun. Tim meringkus pelaku di rumah keluarganya dan mengamankan barang bukti motor yang dicurinya,”ujar Kompol Fadillah.

Sebelum dilakukan penangkapan, pelaku sempat singgah di Sigli menjumpai temannya, Sam. Lalu mereka berdua menuju ke Langsa dengan tujuan ke Medan untuk menjual sepeda motor milik korban.

Sam tidak mengetahui kalau motor tersebut hasil curian, namun yang diketahui itu adalah milik Mun.

“Sam hanya dimintai keterangan saja,” ungkap Fadillah.

Pelaku Mun dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan kini diamankan di Polresta Banda Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.[]

Berikan Pendapat