Landmark Puncak Gunung Keutapang Bahayakan Pengunjung, Dinas PUPR Aceh Jaya Usul Renovasi Pagar

Landmark Puncak Gunung Keutapang di Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya menjadi salah satu destinasi paling populer di wilayah tersebut. Namun kondisi pagar pengaman yang semakin keropos sangat berbahaya bagi wisatawan. Foto direkam Minggu, 11 Mei 2025. (Foto: Samsuar/Portalnusa.com)

Laporan Samsuar, Aceh Jaya

PORTALNUSA.com | CALANG – Kadis PUPR Aceh Jaya segera mengusulkan renovasi pagar Landmark Puncak Gunung Keutapang yang kondisinya semakin keropos.

Seperti diketahui, Puncak Gunung Keutapang di Kabupaten Aceh Jaya menjadi salah satu destinasi wisata populer namun kondisinya semakin memprihatinkan.

Amatan Portalnusa.com, Minggu, 11 Mei 2025, pagar Landmark Puncak Gunung Keurapang mulai keropos dan berkarat dimakan uap air asin lautan.

Kondisi tersebut membahayakan keselamatan pengunjung, terutama anak-anak saat berada di lokasi wisata yang lagi ngetrend untuk berswafoto sambil menikmati sunset (matahari terbenam).

Usul renovasi

‎Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Kabupaten Aceh Jaya, Heri Etika yang dikonfirmasi media ini mengatakan, pihaknya segera mengusulkan anggaran renovasi dalam APBK-P 2025.

Untuk tahap awal pembangunan Puncak Gunung Keutapang dianggarkan dana pada tahun 2020 sebesar Rp 3,4 miliar oleh Pemkab Aceh Jaya.

Pembangunannya meliputi penguatan tebing tahap awal sepanjang 68 meter dengan ketinggian sekitar 18 meter.

Proyek tersebut menggunakan dana Otsus 2021 Rp3.477.250.000 di bawah Dinas PUPR Kabupaten Aceh Jaya.

Sejak dibangun, Landmark Puncak Gunung Keutapang belum pernah dilakukan renovasi sehingga terlihat usang dan terkesan pembiaran dimakan waktu.

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Aceh Jaya, Ali Harmen mengatakan pembangunan destinasi wisata Puncak Gunung Keutapang di Gampong Keutapang, Kecamatan Krueng Sabee telah disusun dalam Detail Engineering Design (DED) usulan daerah sebesar Rp 7 miliar untuk finishing progres pemanfaatannya.

Namun, baru dianggarkan pada tahun 2020 sebesar Rp3.477.250.000, sedangkan sisanya belum ada lanjutannya hingga akhir masa tugasnya sebagai Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA).[]

Berikan Pendapat