Setahun DPO, Tim Reskrim Polres Bener Meriah Tangkap Wanita Penipu Dana Umrah
Laporan Syamsul Bahri Robby
PORTALNUSA.com | REDELONG – Satreskrim Polres Bener Meriah membekuk perempuan berinisial UAM (52) yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan biaya perjalanan umrah.
Penangkapan perempuan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut berlangsung Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di area parkir RSUD Datu Beru, Takengon, Aceh Tengah.
UAM masuk DPO Polres Bener Meriah berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/III/2025.
Terduga dilaporkan ke polisi oleh korban bernama Sariman (55), petani asal Kampung Suka Makmur, Kecamatan Wih Pesam yang mengaku dirugikan oleh UAM hingga puluhan juta rupiah.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan korban, pada Maret 2023, korban menyerahkan uang Rp59,4 juta kepada pelaku untuk biaya keberangkatan umrah dua orang jamaah.
Selanjutnya, korban juga mengaku menyetor tambahan biaya sebesar Rp3 juta pada Oktober 2023.
Namun, hingga kini keberangkatan umrah tersebut tak kunjung terealisasi dan tidak ada kejelasan dari pihak terlapor.
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, AKP Supriadi, S.Sos yang memimpin penangkapan, mengatakan bahwa pelaku telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Bener Meriah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah menjadi DPO selama satu tahun dan saat ini telah kami amankan. Proses penyidikan akan terus kami lanjutkan, termasuk mendalami kemungkinan adanya korban-korban lain,” ungkap Supriadi.
Pelaku dijerat dengan pasal 378 jo 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Polisi terus melengkapi berkas perkara serta mengumpulkan alat bukti tambahan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Polres Bener Meriah mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus serupa untuk segera melapor ke pihak berwajib agar bisa ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Kasat Reskrim Polres Bener Meriah.[]