PT Tusam di Aceh Tengah Diduga Serobot Lahan Masyarakat, Tokoh Linge Redam Aksi Anarkis Massa

Warga 24 desa di Kecamatan Linge, Aceh Tengah bermusyawarah untuk mengantisipasi aksi anarkis ke PT THL. (Dokumen Warga)

Laporan Syamsul Bahri Robby

PORTALNUSA.com | TAKENGON  – Puluhan reje (kepala desa) dari empat kemukiman, puluhan tokoh dan aktivis pemuda di kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah berkumpul di Balai Desa Mungkur, Kecamatan Linge meredam terjadinya aksi anarkis massa terhadap oknum petugas PT Tusam Hutan Lestari (THL), perusahaan pengelola pinus yang dinilai sewenang-wenang kepada masyarakat Linge.

Berbagai elemen masyarakat Linge berkumpul di Balai Desa Mungkur, Selasa, 12 Mei 2025. Hadir dalam pertemuan tersebut Camat Linge, Kapolsek dan Danramil Linge, anggota DPRK Aceh Tengah, Plt Direktur BUMD Tanoh Gayo serta Ketua Forum Reje Kabupaten Aceh Tengah.

Camat Linge, Wen Ruh Akbar menyambut baik musyawarah tersebut supaya tidak ada hal- hal yang tidak diinginkan terjadi di lapangan.

Menurutnya, warga Kecamatan Linge harus bersatu dalam mempertahankan haknya apalagi daerah ini merupakan cikal bakal berdirinya Kerajaan Linge.

“Seyogyanya hak-hak adat termasuk wilayah kekuasaan yang semestinya dihormati dan dihargai,” kata Camat Linge sembari menegaskan agar masyarakat kompak meneruskan perjuangan.

Senada dengan camat, Danramil dan Kapolsek Linge menyatakan terkait adanya kesalahpahaman di lapangan harus diselesaikan secara arif dan bijaksana agar tidak menimbulkan dampak yang lebih besar di kemudian hari.

Para reje mengeluhkan sikap yang diambil oleh PT THL yang memaksakan untuk membuat dokumen penjualan getah di atas tegakan pohon pinus di luar kawasan perusahaan tersebut.

“Kami bukan anak kecil lagi yang dapat ditakut-takuti,” tandas reje di Kecamatan Linge.

Reje mengharapkan kepada pemerintah untuk meninjau ulang lahan konsensi PT THL. Bila ada yang masuk pemukiman warga atau hak masyarakat adat mohon dikeluarkan dari areal kawasan hutan yang dikuasai.

“Kok sawah kami yang sudah diduduki atau sudah digarap cukup lama bahkan jauh sebelum PT PPN, PT PNP, PT KKA dan PT THL beroperasi di Kecamatan Linge sudah ada, kenapa tanah kami masuk dalam lahan konsensi,” tandas salah seorang reje.

Masyarakat Linge juga berharap adanya pertemuan Bupati dan DPRK Aceh Tengah difasilitasi camat dan Muspika Linge dengan pihak PT THL untuk membahas persoalan ini.

“Jika langkah musyawarah tidak mendapat solusi maka langkah lainnya akan kami lakukan bersama masyarakat Linge,” kata Baiksyah, salah seorang aktivis di Kecamatan Linge.

Perusahaan perlu waktu

Perwakilan PT THL yang berkantor Kampung Mendale, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah melalui Direktur Operasional-nya, Sofyan Alfarisi yang dihubungi wartawan melalui aplikasi percakapan WhatsApp menyatakan pihaknya perlu waktu karena harus mengumpulkan orang-orangnya, baik yang ada di kantor maupun di lapangan.

“Siap. Kami pelajari dan petakan dulu situasinya, dan selanjutnya akan kami kumpulkan orang-orang kami yang di kantor maupun di lapangan untuk menentukan langkah yang akan dilakukan,” kata Sofyan.

Keresahan meluas

Selain warga Linge, warga Kampung Karang Ampar, Kecamatan Ketol juga mulai resah dengan adanya isu bahwa pihak PT THL sudah menggeser tapal batas lahan konsesi mereka menyebrangi alur Sungai Bruksah.

Sepengetahuan masyarakat, wilayah lahan konsesi PT THL berada di seberang sungai tersebut, tepatnya di kawasan Pereuweren (lahan ternak kerbau) Bruksah, User, hingga ke Alur Pertek, yang semua berada di kawasan sepanjang sebelah barat Sungai Beruksah.

“Lahan THL itu adanya di seberang Sungai Beruksah, yang sebelah timur ini adalah lahan perkebunan tanah adat masyarakat yang sudah ditempati secara turun temurun sejak tahun 1925 dan setatus kawasannya masuk ke area APL. Kenapa sekarang pihak THL sudah merambah kemari,” ujar Aman Salsa (49), warga Kampung Karang Ampar.

Terkait hal ini, lanjut Aman Salsa, mereka akan pertahankan tanah warisan nenek moyang mereka hingga titik darah penghabisan, meski siapapun lawan yang akan dihadapi.

“Jangan gegara Presiden memberikan sebagian lahan konsesinya untuk jadi tempat rehabilitasi gajah, terus lahan kami dirambah THL. Kami akan lawan dan bersumpah untuk mempertahankan hak kami,” pungkas Aman Salsa yang mengaku memiliki lahan warisan dari kakeknya di kasawasan tersebut.[]

Berikan Pendapat