Gunakan Cangkul, Pelaku Bobol Brankas di Rumah Mantan Majikannya di Peukan Bada
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Tim Rimueng Polresta Banda Aceh meringkus tersangka pembobol brankas berisi uang dan emas bernilai ratusan juta rupiah di Gampong Lamlumpu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar pada 30 April 2025.
Brankas itu milik salah satu warga Lamlumpu bernama Hilwasi (43). Korban mengalami kerugian hingga Rp 280 juta. Polisi menangkap pelaku berinisial MUA (26), yang juga warga setempat.
Kasus ini terungkap setelah Polresta Banda Aceh menerima laporan korban pada 4 Mei 2025. Pasca pelaporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.
“Pelaku ditangkap di salah satu hotel di Banda Aceh pada 8 Mei 2025 setelah kembali dari Medan,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono pada konferensi pers, Rabu, 14 Mei 2025.
Pelaku merupakan orang yang sebelumnya pernah bekerja di rumah korban. Di hadapan petugas saat tertangkap, ia langsung mengakui perbuatannya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan uang tunai senilai Rp 152 juta lebih, dua mayam cincin emas, tiga batangan emas, i-phone, motor Mio Soul GT dan cangkul yang digunakan untuk membobol brankas diamankan sebagai barang bukti.
“Sebagian dijual pelaku dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Sisanya sebesar Rp 152 juta lebih kita amankan sebagai barang bukti. Pelaku masih ditahan dan diproses hukum lanjut,” ungkapnya.
Kronologis kasus
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengungkapkan, pada Rabu siang, 30 April 2025, pelaku datang ke rumah korban menggunakan motor Mio Soul GT miliknya.
Ia kemudian masuk ke rumah korban yang dalam keadaan kosong melalui pintu samping yang dirusaknya. Pelaku juga sempat mengambil cangkul yang ada di samping rumah korban.
“Sebelum beraksi ternyata pelaku terlebih dulu mengintai rumah korban selama ini. Saat aman, ia masuk dan membobol brankas di kamar korban menggunakan cangkul itu,” kata Kompol Fadilah.
Sejumlah emas dan uang tunai langsung digasak habis. Hasil curian ini sempat dibawa pulang ke rumah, sebelum akhirnya dijual ke sejumlah toko emas di Pasar Aceh.
“Hasil penjualan beberapa item emas saat itu senilai Rp 191 juta lebih. Sebagian emas ada juga yang masih disimpan di rumah pelaku,” ucap mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini.
Usai menjual emas curian tersebut, MUA lalu membeli sejumlah barang seperti sepatu, hp i-phone, cincin emas dan lain-lain, termasuk menghadiri pernikahan salah satu keluarganya di Medan.
“Tim Rimueng yang telah mengintai keberadaan pelaku langsung menyergap saat chekk out di hotel,” ujar Kompol Fadilah.
“Kini yang bersangkutan masih kita tahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.[]