Hingga 2025 Dugaan Korupsi PSR Aceh Jaya Masih Tahap Penyelidikan Kejati

Foto dokumen tahun 2020 memperlihatkan kondisi bibit sawit replanting/PSR Kelompok Tani Alue Rubek, Gampong Gunong Buloh, Kecamatan Panga, Aceh Jaya. (Foto Ist)

PORTALNUSA.com | CALANG – Paska pemanggilan sejumlah saksi kasus dugaan korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh masih mempertajam penyelidikan.

Program PSR yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Koperasi Pertanian Sama Mangat sejak 2019 sampai 2021 di sejunlah lokasi di Aceh Jaya dengan anggaran sebesar Rp43,7 miliar.

“Saat ini penyelidikan masih berjalan,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis menjawab Portalnusa.com, Rabu, 14 Mei 2025.

Ali mengatakan, pihaknya akan menyampaikan lebih lanjut perkembangan penyelidikan kasus dan dokumen sejumlah lahan PSR di Aceh Jaya yang menjadi perkara.

‎Pihak Kejati belum mengungkapkan terkait berapa lokasi lahan PSR yang berkasus dalam perkara yang ditangani pihaknya.

Wartawan diminta bersabar menunggu kabar yang akan disampaikan lebih lanjut.

“Besok saya tanya dulu tim ya, saya nggak hafal,” ujarnya.

Pada Januari 2024, sejumlah media memberitakan bahwa pihak Kejati Aceh telah melaksanakan ekpose penyelidikan kasus PSR di Aceh Jaya. 

Adapun hasil ekspose, Kejati menaikkan kasus ke tahap penyidikan karena sudah ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Seperti diketahui, kelompok penerima Program PSR di Aceh Jaya mayoritas gagal.

Contoh kasus lokasi lahan PSR Kelompok Tani Alue Rubek, Gampong Gunong Buloh, Kecamatan Panga seluas 290 hektare yang menguras anggaran Rp7,250 miliar berdasarkan  informasi program 2020.[]

Berikan Pendapat