OC Kaligis: PWI Pusat Berhak Gugat Dewan Pers yang Sewenang-wenang
PORTALNUSA.com | JAKARTA – Pengacara senior, Otto Cornelis (OC) Kaligis secara terbuka mengungkap alasan di balik keputusannya membela PWI Pusat dalam gugatan terhadap Dewan Pers.
Ia menyebut kasus ini menarik secara hukum dan menilai Dewan Pers telah bertindak di luar kewenangannya.
Baca: Bela PWI, OC Kaligis dan Ronie Sompie Siap Gugat Dewan Pers
“Saya ditanya teman, kenapa mau jadi pengacara PWI melawan Dewan Pers? Saya jawab, secara hukum kasus ini menarik,” kata OC Kaligis saat ditemui menjelang sidang gugatan PWI Pusat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Mei 2025.
OC Kaligis menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun merupakan Ketua Umum PWI Pusat yang sah, karena terpilih melalui Kongres PWI di Bandung pada Oktober 2023.
“Pemilihan Hendry sah secara AD/ART. Tidak mungkin ada kongres tanpa dasar konstitusi organisasi,” ujarnya.
Baca: Ketua Dewan Pers Tidak Hadiri Sidang Perdana Gugatan PWI
Ia menuding Dewan Pers bertindak sewenang-wenang dengan menutup Kantor PWI Pusat di Lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat.
Tindakan ini dinilai tidak hanya melanggar etika kelembagaan, tetapi juga berdampak administratif bagi organisasi pers tertua di Indonesia itu.
Baca: PWI Pusat Tetap Jaga Integritas Organisasi, Hendry: Dewan Pers Dinilai Tak Hormati Hukum
Anggota tim kuasa hukum PWI, Faisal Nurrizal menambahkan, dalam sidang sebelumnya, majelis hakim telah menyarankan agar pihak tergugat membuka kembali Kantor PWI untuk pengambilan dokumen penting.
“Ini soal hak organisasi. Kami akan kawal sampai tuntas,” tegasnya.
Sidang gugatan PWI Pusat terhadap Dewan Pers akan dilanjutkan pada 22 Mei 2025 dengan agenda pembacaan putusan sela.[]