Kasus Ambulans PSC 119 Tak Layani Pasien Darurat, Pihak Korban Nilai Dinkes Aceh Gagal

Zainal Abidin Suarja

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Keluarga pasien darurat medis yang tidak mendapatkan layanan ambulans Public Safety Center (PSC) 119 Aceh beberapa hari lalu mengaku mendapatkan bocoran tentang penyebab tidak dilayaninya permintaan bantuan.

Baca:Layanan Ambulans PSC 119 Aceh Mengecewakan, Pasien Darurat Medis Gagal Dapat Bantuan

“Setelah kejadian itu, saya melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh.  Pihak Ombudsman menindaklanjuti laporan saya ke pengelola PSC 119 Provinsi Aceh dan mendapatkan alasan yang menurut saya sangat memalukan. Persoalan ketidaan anggaran,” kata Zainal Abidin Suarja, keluarga pasien yang gagal mendapatkan layanan darurat dari PSC 119 Aceh.

Baca: YaPKA Sesalkan Kasus PSC 119 tak Respons Panggilan Pasien Darurat

Mengutip penjelasan yang diterima pihak Ombudsman—namun media ini belum mendapatkan konfirmasi—ternyata sejak 2023 hingga 2025 PSC 119 Dinkes Aceh tidak beroperasi pada hari libur karena ketiadaan anggaran.

Ironisnya, kata Zainal, selama lebih dua tahun, Dinas Kesehatan Aceh tidak pernah mengumumkan kondisi ini secara terbuka kepada publik melalui kanal resmi apa pun.

Ketiadaan informasi resmi ini sangat disesalkan, mengingat layanan PSC 119 selama ini menjadi tumpuan masyarakat dalam kondisi darurat.

Tanpa pemberitahuan yang layak, masyarakat tetap mengandalkan layanan yang ternyata tidak tersedia saat hari libur, sebuah kondisi yang berpotensi mengancam keselamatan jiwa.

Zainal yang merupkan fasilitator dan pegiat kebencanaan di Aceh, menyatakan kondisi ini adalah bentuk kelalaian serius dalam komunikasi publik oleh pihak Dinas Kesehatan Aceh.

“Kalau memang tidak ada anggaran untuk rilis ke media, minimal pasang pengumuman di website resmi, media sosial, atau ikat spanduk di pagar gedung kan bisa. Diam dalam situasi seperti ini adalah bentuk kelalaian dan kegagalan institusional. Ini bukan soal teknis birokrasi, ini soal nyawa manusia,” ujar Zainal.

Ia juga menyoroti kegagalan fungsi Humas/PR Dinas Kesehatan Aceh yang tidak menjalankan tugas pokoknya dalam memastikan masyarakat menerima informasi yang tepat waktu dan akurat, khususnya mengenai layanan yang bersifat darurat.

“Ironi terbesar adalah Pemerintah Aceh sering menerima penghargaan di bidang informasi publik, tapi menyampaikan informasi sepenting ini saja tidak mampu. Harusnya ini menjadi tamparan keras bagi kita semua,” tambah Zainal.

Sebagai langkah tanggap dan korektif, Zainal Abidin menyampaikan tuntutan berikut:

  • Dinas Kesehatan Aceh segera mengumumkan secara resmi kondisi layanan PSC 119, termasuk hari dan jam operasional yang tersedia;
  • Pemerintah Aceh melakukan evaluasi menyeluruh terhadap fungsi dan kinerja PR/Humas di seluruh SKPA;
  • Buka kanal pengaduan untuk masyarakat yang mengalami kerugian atau dampak akibat ketidakjelasan layanan publik seperti ini. Tidak hanya bidang kesehatan tapi pendidikan, perhubungan, sosial dan kependudukan.

Menurut Zainal, keterbukaan informasi publik merupakan hak dasar warga dan bagian penting dari sistem perlindungan terhadap risiko bencana dan kedaruratan.

Pemerintah seharusnya menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi yang menyelamatkan, bukan menyimpannya dalam diam.

“Mungkin ini pula penyebab Gubernur Aceh lebih suka beristirahat medis di negara lain ketimbang di fasilitas kesehatan daerah sendiri,” pungkas Zainal.[]

Berikan Pendapat