120 Titik Baliho tanpa Izin di Kota Banda Aceh Jadi Target Pembongkaran
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Tidak kurang 120 titik baliho yang tersebar di berbagai kawasan Kota Banda Aceh jadi target pembongkaran karena tidak memiliki izin atau dipasang di lokasi terlarang.
“Ada 120 titik, namun malam ini kita fokus dulu pembongkaran di sekitar 15 titik,” kata Wali Kota Banda Aceh, Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal yang memimpin langsung aksi pembongkaran baliho tanpa izin pada Jumat malam, 16 Mei 2025.
Dari 15 titik yang menjadi sasaran pembongkaran pada Jumat malam, termasuk tiga baliho tanpa izin di Taman PSSI Simpang Emapt Jam.
Illiza menyebutkan, sebelumnya Tim Penertiban Baliho Pemko Banda Aceh sudah mengevaluasi semua titik baliho tanpa izin dan selanjutnya ditertibkan.
“Ke depan semua yang ingin mendirikan baliho harus benar-benar mengindahkan aturan dan membayar retribusi,” kata Illiza didampingi Wakil Wali Kota, Afdhal Khalilullah, Plt Sekda Jalaluddin, dan Kepala DPMPTSP Banda Aceh Andri Muchtar.
“Ternyata banyak sekali baliho di Kota Banda Aceh tanpa izin. Sebenarnya saya kaget juga setelah evaluasi baliho tanpa izin bahkan tidak berkontribusi sama sekali,” demikian Illiza.[]