Bom Molotov Menyasar Sebuah Rumah di Lhokseumawe, Dua dari Tiga Tersangka Dibekuk

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menggelar konferensi pers kasus pelemparan bom molotov yang menyasar sebuah rumah sewa di Jalan Kenari, Gang Irsyadul Awwam, Lorong III, Gampong Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe Kamis dini hari, 8 Mei 2025. (Foto Ist/Polres Lhokseumawe)

PORTALNUSA.com | LHOKSEUMAWE – Dua pria yang diduga kuat melempar bom molotov ke sebuah rumah sewa di Jalan Kenari, Gang Irsyadul Awwam, Lorong III, Gampong Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe ditangkap. Seorang lainnya buron.

Tindak kejahatan itu terjadi Kamis dini hari, 8 Mei 2025 sekitar pukul 03.21 WIB.

Dua tersangka ditangkap—keduanya warga Kota Lhokseumawe yaitu VP alias CV (38), beralamat di Desa Ulee Jalan, Kecamatan Banda Sakti dan RF alias B (34), penduduk Jalan Kenari, Lorong II, Banda Masen.

Sementara satu tersangka lainnya IS alias M, hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., dalam konferensi pers, Jumat, 16 Mei 2025 mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, kejadian bermula ketika ketiga tersangka datang ke lokasi rumah sewa menggunakan sepeda motor.

Setibanya di tempat kejadian, para tersangka yang telah mempersiapkan dua botol berisi bahan bakar jenis pertalite dengan sumbu dari kain langsung melemparkan ke arah rumah sewa yang diketahui dihuni oleh seorang pria berinisial F.

Ledakan dan kobaran api langsung membakar bagian luar rumah serta merusak peralatan seperti kompresor, instalasi listrik, dan sejumlah barang milik korban. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, namun kejadian itu sempat membuat warga sekitar panik dan keluar rumah.

Polisi yang menerima laporan langsung ke lokasi dan melakukan olah TKP serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi ketiga tersangka.

Tak butuh waktu lama, dua dari tiga tersangka berhasil ditangkap di lokasi terpisah, sedangkan satu tersangka lainnya melarikan diri dan masih dalam pengejaran.

AKBP Ahzanmenjelaskan tindakan para tersangka merupakan pelanggaran berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat (1) jo Pasal 170 KUHPidana, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dua botol sirup berisi bahan bakar jenis pertalite yang dijadikan bom molotov, sumbu kompor, pakaian dan sandal yang terbakar, serta satu unit CCTV yang merekam peristiwa tersebut.

Sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian juga telah dimintai keterangan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.[]

Berikan Pendapat