Kapolres Lhokseumawe Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Jual Beli Mobil
ORTALNUSA.com | LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap tiga kasus besar, yakni dua kasus penipuan dan pemalsuan dokumen kendaraan (mobil) serta satu kasus pencurian kendaraan bermotor (roda dua).
Informasi pengungkapan tiga kasus besar tersebut disampaikan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, SH, MH dalam konferensi pers, Senin, 20 Mei 2025 di halaman Mapolres Lhokseumawe.
Dalam keterangannya, Kapolres didampingi Kasat Reskrim, Iptu Yudha Prasetya SH menjelaskan, tiga kasus tersebut terdiri dari dua kasus tipu gelap dan satu kasus curanmor.
“Sore ini kita rilis tiga kasus. Dua di antaranya adalah kasus penggelapan kendaraan bermotor dengan menggunakan surat palsu serta satu kasus curanmor,” ungkap Dr. Ahzan.
Kasus pertama melibatkan tersangka HG (29), warga Desa Nibong, Aceh Utara, yang melakukan penipuan dengan modus memperjualbelikan mobil Avanza putih menggunakan STNK dan BPKB palsu.
Korban, seorang agen jual beli mobil, tertipu setelah meyakini keaslian dokumen palsu yang ditunjukkan tersangka.
Setelah transaksi Rp176 juta lunas, korban baru sadar tertipu saat melakukan pengecekan di Samsat. Polisi berhasil menangkap HG dan mengamankan barang bukti mobil Avanza putih tersebut.
Kasus kedua, imbuh Kapolres, juga berkaitan dengan pemalsuan dokumen, dengan tersangka TM dari Banda Aceh.
Tersangka menggunakan cara dengan menyalin nomor rangka dan mesin kendaraan yang kemudian dikirim ke Lampung untuk dibuatkan STNK dan BPKB palsu.
Dokumen tersebut dikirim kembali ke Lhokseumawe dan digunakan untuk menjual mobil Innova hitam dengan harga normal.
“Modus ini menjadi peringatan bagi pemilik rental mobil untuk lebih berhati-hati dalam mengelola kendaraannya,” pesan mantan Wapolres Lhokseumawe tersebut.
Kasus curanmor
Sementara, Iptu Yudha Prasetya menambahkan, untuk kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap jaringan yang melibatkan enam pelaku, termasuk dua penadah yaitu PR dan EK dari Sumatera Utara.
Para pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan kunci T dan alat besi runcing. Salah satu pelaku BR dan FW adalah pasangan suami istri asal Muara Dua, Lhokseumawe, yang sudah beraksi sejak awal tahun 2025. Penadah motor curian berada di Langkat dan Medan, Sumatera Utara, yang sudah siap menampung hasil curian dari Aceh.
“Selain itu, seorang residivis bernama AL yang juga berstatus pelajar berhasil ditangkap setelah melakukan pencurian motor di Kecamatan Banda Sakti. Polres Lhokseumawe memastikan akan terus menindak tegas pelaku kejahatan kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat,” terang Yudha.
Polres Lhokseumawe menyita berbagai barang bukti seperti kendaraan roda empat dan roda dua, rekaman CCTV, kunci T, besi runcing, serta dokumen palsu. Para tersangka akan dikenakan pasal pencurian dan pemalsuan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli kendaraan dan menjaga kendaraannya agar tidak mudah dijadikan sasaran kejahatan.[]