Pemko Sabang teken MoU Bidang Perdata dan TUN dengan Kejaksaan

Pj Wali Kota Sabang, Andri Nourman bersama Kajari Sabang, Milono Raharjo menandatangani MoU bidang perdata dan tata usaha negara di Ruang Rapat Pulau Klah Kantor Wali Kota Sabang, Selasa, 22 Mei 2025. (Humas Pemko Sabang)

PORTALNUSA.com | SABANG – Pemerintah Kota Sabang menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang dalam bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Pulau Klah Kantor Wali Kota Sabang disaksikan Kepala OPD terkait, Selasa, 22 Mei 2025.

Pj Wali Kota Sabang, Andri Nourman mengatakan kerja sama ini dimaksud untuk membantu menyelesaikan perkara hukum di bidang perdata dan TUN baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan, yang menyangkut kepentingan Pemerintah Kota Sabang dengan pihak lain.

Kemudian, juga untuk mengadakan kegiatan bersama dalam penyuluhan hukum dan penerangan hukum pada masyarakat maupun instansi pemerintah, dengan tujuan untuk saling mendukung pelaksanaan penegakan hukum dan pembangunan di wilayah Sabang sesuai dengan misi dan kode etik masing-masing pihak.

“MoU atau kerja sama ini adalah untuk memudahkan Pemko Sabang menjalankan tugas pokok dan fungsi, sesuai dengan kewenangan kita masing-masing,” kata Andri.

Pj Wali Kota Sabang turut meminta seluruh Kepala OPD agar dapat memanfaatkan kerja sama ini dengan sebaik-baiknya, tanpa ada keraguan dalam melaksanakan tugas, terutama jika menghadapi tuntutan.

Hal serupa juga disampaikan Kajari Sabang, Milono Raharjo.

Kajari mengatakan bahwa MoU ini dapat dimanfaatkan stakeholder atau OPD untuk aktif melibatkan pihaknya dalam melakukan tindakan hukum, terutama dibidang perdata dan tata usaha negara.

“Ini merupakan kegiatan rutin antara Pemko Sabang dan Kejari Sabang, yang sudah terimplementasi dalam pelaksanaan pemerintahan daerah dengan baik selama ini,” kata Milono.

“Jadi jangan ragu untuk melakukan konsultasi atau pendampingan hukum kepada jajaran Kejari. Kita sama-sama berjalan di koridor hukum yang sudah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan,” demikian Kajari Sabang.[]

Berikan Pendapat