WTP Ke-13 untuk Pemko Sabang
PENJABAT Wali Kota Sabang, Andre Nourman menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya atas pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Sabang tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Aceh.

Tentu tidaklah mudah untuk mendapat WTP ke-13 kalinya secara berturut-turut bila tidak terbangun semangat kebersamaan dalam pencapaian keinginan tersebut.
Semua ini dicapai dari sebuah keseriusan semua pihak untuk mendapatkan WTP dan menjadi patokan keberhasilan dalam kinerja laporan keuangan.
Selanjutnya, membangun komunikasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyamakan persepsi dengan saling membangun kordinasi dalam satu tujuan adalah menyiapkan sajian laporan keuangan harus komitmen bersama mendapatkan WTP.

Artinya, untuk mendapatkan opini wtp semua itu pasti dimulai dari nawaitu atau niat yang ikhlas dalam menjalankan tugas kinerja dan terbangunnya rasa kebersamaan dari para abdi negara.
Dari sinilah semua itu dimulai demi mencapai sebuah prestasi dan keberhasilan yang akan dicapai.
“Alhamdulillah tahun ini kita kembali mendapatkan penghargaan WTP ke-13 kalinya secara berturut-turut. Ini semua merupakan hasil kerja keras kita semua, seluruh jajaran Pemerintah Kota Sabang, termasuk dukungan dari DPRK dan masyarakat Kota Sabang. Saya melihat, keberhasilan mempertahankan opini ini merupakan wujud komitmen bersama dalam menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel,” kata Andre Nouman sesaat setelah menerima penghargaan tersebut, Jumat, 23 Mei 2025.

Diharapkan, raihan WTP ke-13 ini bisa terus menjadi motivasi bagi jajarannya untuk meningkatkan kinerja dan senantiasa mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang trasparan dan lebih akuntabel.
Menurutnya, ini harus menjadi semangat agar bisa terus mempertahankan dan meningkatkan kinerja pada tahun-tahun berikutnya serta mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik lagi.
“Saya atas nama pimpinan beserta jajaran Pemerintah Kota Sabang diakhir masa jabatan sebagai Pj Wali Kota Sabang mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Aceh yang telah menyerahkan opini WTP untuk Kota Sabang yang ke-13 ini,” katanya.
Namun perlu diketahui bersama penyerahan WTP ini bukan berarti Pemko Sabang tidak punya kekurangan, karena sebagai catatan setiap rekomendasi dari BPK pasti ada kekurangan atau temuan-temuan yang perlu diperbaiki.
Setiap temuan merupakan hal yang wajar dan perlu ditindaklanjuti untuk segera dilakukan perbaikan serta pembenahan agar menjadi lebih baik lagi.
Untuk mencapai tujuan tersebut perlu adanya penguatan internal kepada semua jajaran pada Perintah Kota Sabang terkait prosedural akuntan pengelolaan keuangan sesuai rekomendasi yang diberikan BPK.
“Kami maklumi selaku pimpinan di Kota Sabang bersama jajaran tentu banyak kurang di sana-sini dalam merealisasikan anggaran untuk kesejahteraan masyarakat. Insya Allah kita akan terus perbaiki kekurangan tersebut dan dapat bekerja lebih baik lagi dalam menjalankan pengelolaan keuangan sesuai aturan yang berlaku,” demikian Pj Wali Kota Sabang Andre Nourman.
Empat Hal yang Mendasari Pemberian Opini

Kepala BPK-RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama S.E., M.M, Ak.CSFA mengatakan, tujuan pemeriksaan keuangan, berdasarkan UU No. 15 Tahun 2006 adalah untuk memberikan opini mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Pemberian opini atas laporan keuangan didasarkan pada 4 hal yaitu, kesesuain dengan standar akuntasi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern.
Setelah pemeriksaan laporan keuangan, berdasarkan analisis dan review yang dilakukan, maka BPK memberikan opini atas laporan keuangan tahun 2024 ini pada 3 kota dan 13 kabupaten dalam Provinsi Aceh dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sehingga patut diapresiasi kepada para kepala daerah Provinsi Aceh yang telah menyampaikan laporan keuangan unaudited diberikan secara tepat waktu kepada BPK.
Kecuali itu ada 2 hal lainnya yang menjadi fokus pemeriksaan LKPD yakni kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan Sistem Pengendalian Internal (SPI).
Berdasarkan LHP yang sudah diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah ada sejumlah poin yang menjadi catatan terkait dua hal tersebut. Harapannya, poin-poin tersebut dapat segera ditindaklanjuti atau diperbaiki paling lama 60 hari terhitung setelah LHP diserahkan kepada pemerintah daerah.

“Saya ucapkan selamat kepada semua kepala daerah di Aceh yang telah berhasil mendapatkan atau masih mampu mempertahankan Opini WTP seperti halnya Pemko Sabang yang telah berhasil mempertahankan Opini WTP 13 kali secara berturut,” kata Andri Yogama.
“Semoga WTP yang berhasil mereka raih menjadi lebih baik dan penyemangat bagi semua stake holder yang terlibat dalam membenahi tata kelola keuangan daerahnya,” ujarnya.
Selain itu juga dalam melakukan pemeriksaan keuangan selain memberikan opini, BPK juga melakukan hasil penggalian terhadap Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundangan.
Oleh karena itulah, berdasarkan hasil-hasil yang telah disampaikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD untuk tahun anggaran 2024 opini yang diberikan untuk daerah di Aceh masih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Namun demikian, pemberian tersebut juga masih terdapat beberapa catatan yang harus diperhatikan, baik itu terkait dengan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan, maupun terkait dengan efektivitas dari sistem anggaran internal.
Harapan tentunya kepada para pimpinan kepala daerah dan DPRK dapat memanfaatkan dan menggunakan informasi yang telah disampaikan tersebut memberikan dorongan agar terus memperbaiki pengelolaan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK serta memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam catatan bisa segera diperbaiki.
“Tentunya semua perbaikan ini kita minta berdasarkan Pasal 20 UU No. 16 tahun 2004 yang mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
Pejabat wajib memberikan jawaban atas penjelasan kepada BPK terkait tindak lanjut atas penjelasan kepada BPK serta menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
Jadi intinya, ini harus segera disikapi selambat-lambatnya seperti yang saya sebutkan tadi yaitu, 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan ini diterima,” tutupnya.(adv)