Daniel Abdul Wahab soal Beralihnya Empat Pulau di Aceh ke Sumut: Anggota DPR RI Sebelumnya Kecolongan?
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab merasa prihatin dan ikut menanggapi soal beralihnya status administratif empat pulau di wilayah Aceh ke Sumatera Utara (Sumut), yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek di Kabupaten Aceh Singkil.
“Ya, kita prihatin. Kok bisa-bisanya terjadi perubahan status keempat pulau tersebut dari wilayah Aceh ke Sumut,” kata Daniel menanggapi persoalan yang kini ramai disoroti oleh berbagai kalangan.
Baca: Ghufran: Pencaplokan Empat Pulau di Aceh oleh Sumut akan Dibawa ke DPR RI
“Kita apresiasi sikap Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf dan Wagub Fadhullah untuk memperjuangkan agar status administratif keempat pulau itu bisa kembali ke Aceh,” lanjut Daniel, politisi dari Partai NasDem.
Baca: Setelah Sukses Dicaplok Sumut, Kini Pemerintah Aceh Berusaha Rebut Kembali Empat Pulau di Singkil
Dalam pernyataannya Daniel mempertanyakan fungsi pengawasan dari anggota DPR RI periode sebelumnya, khususnya anggota DPR dan DPD asal Aceh.
“Apakah mereka mengetahui proses yang dilakukan hingga akhirnya keempat pulau itu bisa berubah status administratifnya ke wilayah Sumut. Atau jangan-jangan anggota DPR dan DPD RI periode sebelumnya kecolongan,” ujar Daniel Abdul Wahab.
Seharusnya, kata Daniel, legislatif di semua tingkatan wajib mengtetahui berbagai keputusan pemerintah apalagi yang terkait kepentingan langsung bagi rakyat dan daerah.
“Status administratif daerah—termasuk kepulauan—akan sangat terkait dengan kepentingan masyarakat. Karenanya aneh jika berbagai keputusan pemerintah mengenai status administratif sebuah daerah atau pulau seperti di Aceh Singkil tidak diketahui oleh legislatif (DPR-RI),” demikian Daniel Abdul Wahab.[]