Ghufran: Pencaplokan Empat Pulau di Aceh oleh Sumut akan Dibawa ke DPR RI
PORTALNUSA.com | JAKARTA – Anggota DPR RI asal Aceh, Ghufran Zainal Abidin, turut menyikapi persoalan masuknya empat pulau yang selama ini menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Singkil ke wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Baca: Setelah Sukses Dicaplok Sumut, Kini Pemerintah Aceh Berusaha Rebut Kembali Empat Pulau di Singkil
Ghufran menyatakan bahwa pihaknya di DPR RI akan ikut memperjuangkan persoalan ini di tingkat nasional.
Ia menilai, persoalan batas wilayah tersebut menyangkut kedaulatan administratif Aceh yang harus diperjuangkan dengan serius.
Saat dikonfirmasi Portalnusa.com, Senin, 26 Mei 2025, Ghufran menjelaskan, ini bukan sekadar persoalan teknis, tapi menyangkut harga diri dan batas wilayah Aceh. “Kami akan membawa persoalan ini ke DPR agar ada peninjauan ulang atas keputusan tersebut,” ujarnya.
Keempat pulau yang dipermasalahkan adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Keempatnya kini tercatat sebagai wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Kepmendagri ini menjadi perhatian publik setelah beredar di media sosial.
Ghufran juga menjelaskan di Pulau Panjang terdapat tugu selamat datang, mushala, dermaga, dan rumah singgah yang dibangun oleh Pemerintah Aceh.
“Bahkan ada peta kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut yang disaksikan oleh Mendagri tahun 1992,” jelasnya.
Bukti lainnya termasuk surat kepemilikan tanah tahun 1965, dokumen pengelolaan pulau, dan prasasti di Pulau Mangkir Ketek bertuliskan bahwa pulau itu merupakan bagian dari Aceh.
Prasasti tersebut dibangun pada 2018, berdampingan dengan tugu yang sudah ada sejak 2008.
Dengan fakta-fakta tersebut, Ghufran Zainal Abidin, menyatakan akan terus menyuarakan serta mendorong langkah hukum dan administratif untuk mengembalikan status keempat pulau tersebut sebagai bagian sah dari wilayah Aceh.[]