Rekening Nasabah Bank Aceh di Langsa Bobol, Pelaku Beraksi tanpa Perlu Data Perbankan
PORTALNUSA.com | LANGSA – Rekening seorang nasabah Bank Aceh Syariah (BAS) Langsa, Muhammad Syafrizal (44), diretas. Kejadian ini mengindikasikan lemahnya proteksi Bank Aceh sehingga pelaku bisa leluasa menguras rekening korban.
“Kejadian ini aneh karena saya tidak melakukan transaksi perbankan atau memberikan nomor rekening, kode pin, kode OTP dan lainnya kepada pelaku. Namun pelaku berhasil menguras semua uang di rekening saya. Inilah yang mengindikasikan proteksi Bank Aceh untuk melindungi nasabah lemah sekali,” kata Syafrizal.
Muhammad Syafrizal menceritakan, kejadian berawal Senin, 19 Mei 2025 menjelang shalat zuhur. Waktu itu dia ditelepon oleh seseorang yang mengaku dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Langsa.
“Orang tersebut menginformasikan akan ada staf KPPP Langsa menelepon untuk melakukan upgrade NPWP perusahaan milik saya,” ucap Syafrizal, Rabu 28 Mei 2025.
Benar saja, sekitar pukul 14.00 WIB, seseorang bernama Bagus yang mengaku dari KPPP Langsa menelepon dan langsung menyebukan data perusahaan milik Syafrizal seperti nama, alamat perusahaan. Semua yang disebutkan itu semuanya benar.
Melalui telepon Syafrizal diarahkan untuk membuka aplikasi Play Store dan mendowload M-Pajak, lalu diminta untuk mengisi nomor NIK, nama dan tanggal lahir sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Tidak ada permintaan data perbankan. Tidak lama kemudian HP saya eror dan layar HP hitam, akan tetapi muncul aplikasi yang sedang berjalan dan saya masih bisa berkomunikasi dengan orang tersebut,” kata Syafrizal.
Lanjut Syafrizal, karena HP-nya eror maka dirinyapun menanyakan kepada orang tersebut. Orang itu meminta Syafrizal datang ke KPPP Langsa menjumpainya, namun setibanya di sana ternyata tidak ada nama orang tersebut.
Sadar ini penipuan, dirinya sambil memegang HP yang masih eror mendatangi unit Bank Aceh Syariah yang ada di Jalan Ahmad Yani atau tepatnya depan SPBU yang tidak jauh dari KPPP Langsa.
Sesampainya di sana, ia langsung meminta kepada seorang karyawan BAS untuk memblokir nomor rekening.
Tetapi, saat dalam proses pemblokiran muncul di layar HP notifikasi transaksi keuangan sebesar Rp 21 juta ke nomor rekening 002 10 900 1000721567 atas nama Triono.
“Atas kejadian ini saya telah membuat laporan ke Polres Langsa dan saat ini masih menunggu hasilnya,” tambah Syafrizal.
Selain melapor ke Polres Langsa, ia juga telah membuat pengaduan melalui email ke contaccenterbankaceh dan secara tertulis kepada Kantor Pusat Bank Aceh melalui Bank Aceh Syariah Langsa.
Syafrizal menambahkan, setelah satu minggu dan hasil investigasi yang dilakukan oleh Kantor Pusat Bank Aceh, pada Selasa 27 Mei 2025, disampaikan secara lisan oleh Kepala BAS Langsa, TM Andhika didampingi Kasi Operasional, Ghafir bahwa saat dalam kasus itu saya melakukan transaksi secara normal.
Kepada pihak Bank Aceh, Syafrizal berulangkali menyebutkan bahwa tidak ada melakukan transaksi perbankan dan memberikan nomor rekening, kode pin, kode OTP dan lain sebagainya kepada pelaku.
“Nyatanya dengan hanya data nama dan NIK, si pelaku bisa membobol rekening nasabah. Apakahy ini bukan kelemahan namanya,” tandas Syafrizal.
Ia juga sangat menyesalkan sikap Bank Aceh yang tidak ada tanggung jawab atas kehilangan uang nasabah.
“Masyarakat menyimpan uang di Bank, salah satunya agar terjamin keamanannya. Tetapi dengan kejadian ini, berarti uang nasabah Bank Aceh tidak aman,” tegasnya.
Pada dasarnya Bank Aceh wajib memiliki sistem keamanan yang memadai pada sistem elektroniknya.
Hal ini bertujuan untuk melindungi data dan transaksi nasabah dari pengaksesan yang tidak sah serta ancaman keamanan lainnya.
“Bank Aceh harus menyelenggarakan sistem elektronik secara handal dan aman serta bertanggung jawab terhadap sistem elektronik sebagaimana mestinya. Sepertinya ini tidak dilakukan oleh Bank Aceh, maka dari itu masyarakat yang menjadi nasabah Bank Aceh untuk berhati-hati dengan uang yang ada dalam rekeningnya,” pungkas Syafrizal. []