KIP Simeulue Kembalikan Dana Pilkada Rp1,6 Miliar

Prosesi pengembalian dana sisa Pilkada 2024 dari Ketua KIP Simeulue kepada Bupati Simeulue, Rabu, 4 Juni 2025.(Foto Ist)

PORTALNUSA.com | SINABANG – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Simeulue mengembalikan sisa anggaran dana pilkada kepada Pemkab Simeulue sebesar Rp 1,6 miliar.

Sisa dana tersebut diserahkan secara simbolis oleh Ketua KIP Simaulue, Chairuzzaman Umar kepada Bupati Simeulue, Mohammad Nasrun Mikaris di Pendopo Bupati Simeulue, Rabu, 4 Juni 2025.

Pengembalian ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana hibah Pilkada Serentak 2024 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simeulue 2024.

Kepada media, Ketua KIP Simeulue, Chairuzzaman Umar menyampaikan bahwa pengembalian sisa lebih dana hibah pilkada dilakukan sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan yang diberikan oleh Pemkab Simeulue.

Selain itu, pengembalian dana dikarenakan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Simeulue yang digelar pada bulan November tahun lalu terbilang sukses.

Sebab tidak ada gugatan sengketa pilkada yang dilayangkan oleh pasangan calon kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sehingga dana yang sudah disiapkan untuk mengantisipasi adanya gugatan sengketa pilkada di MK harus dilakukan pengembalian ke kas daerah Kabupaten Simeulue.

Pada pengembalian sisa lebih dana hibah pilkada, Ketua KIP Simeulue didampingi oleh sejumlah komisioner dan sekretaris KIP Simeulue. Sedangkan Bupati Simeulue didampingi Pj Sekda Simeulue, Dodi Juliardi Bas.[]

Berikan Pendapat