IMM: Pernyataan Mualem Jadi Sinyal Kuat, Empat Pulau di Aceh Singkil Sah Milik Aceh
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Aceh menanggapi pernyataan Gubernur Aceh yang menegaskan bahwa empat pulau di wilayah Aceh Singkil, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Lipan adalah bagian sah dari wilayah Provinsi Aceh.
Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik DPD IMM Aceh, Ade Firman menyebut bahwa pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat dan strategis, secara historis, geografis, dan administratif, keempat pulau tersebut memang milik Aceh.
Baca: Empat Pulau Itu Milik Aceh: Suara Sejarah dari Tahun 1853
Dalam satu pernyataannya di Jakarta, sebagaimana dikutip sejumlah media, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) buka suara soal empat pulau yang ditetapkan Kemendagri masuk wilayah Sumatera Utara. Mualem menyatakan memiliki bukti kuat bahwa empat pulau itu kewenangan Aceh.
“Ya empat pulau itu sebenarnya kewenangan Aceh, jadi kami punya alasan kuat, bukti kuat, data kuat zaman dahulu kalau itu punya Aceh,” kata Mualem di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025.
Menurut Mualem, dari segi geografis, perbatasan, hingga sejarah iklim, empat pulau itu merupakan hak Aceh. Ia mengklaim memiliki bukti kuat terkait itu.
“Pernyataan Gubernur Aceh harus dijadikan pijakan serius untuk mendorong peninjauan ulang oleh Kementerian Dalam Negeri. Kami mendesak agar Mendagri segera menerbitkan keputusan baru yang mengembalikan status keempat pulau itu kepada Aceh,” tegas Ade dalam keterangannya, Kamis, 13 Juni 2025.
Ade juga mengungkapkan bahwa malam ini Pemerintah Aceh dijadwalkan menggelar pertemuan terbatas dengan anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh (Forbes Aceh) guna membahas polemik pengalihan keempat pulau tersebut ke wilayah administratif Sumatera Utara.
Baca: Safrizal: Empat Pulau di Aceh Singkil Masuk Sumut karena belum Ada Batas Laut
“Kami berharap pertemuan ini menghasilkan langkah konkret dan menjadi tonggak kekuatan politik Aceh untuk memperjuangkan kembalinya empat pulau itu ke pangkuan Tanah Rencong. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi menyangkut harga diri dan kedaulatan wilayah Aceh,” tegasnya.
DPD IMM Aceh juga dengan tegas menolak wacana kompromi berupa pengelolaan bersama atas keempat pulau tersebut. Menurutnya, kewenangan penuh atas wilayah itu harus tetap berada di tangan Pemerintah Aceh.
“Kami minta multipihak untuk konsisten dan berkomitmen dalam memperjuangkan hal ini. Harga diri Aceh tidak boleh dikompromikan. Jangan biarkan keputusan Mendagri yang mencederai kedaulatan Aceh berlaku begitu saja,” tutup Ade Firman sambil menyerukan seluruh elemen masyarakat sipil, tokoh adat, akademisi, serta mahasiswa untuk bersatu dalam memperjuangkan kedaulatan wilayah Aceh secara bermartabat dan konstitusional.[]