Bendera Bulan Bintang Warnai Unjuk Rasa ‘Kasus Empat Pulau’ di Kantor Gubernur Aceh

Seorang aktivis mahasiswa terlihat mengarak Bendera Bulan Bintang pada aksi unjuk rasa terkait pengalihan empat pulau milik Aceh di Aceh Singkil untuk Sumatera Utara. Aksi berlangsung di halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin, 16 Juni 2025 mulai pukul 11.00 hingga menjelang magrib. (Foto Abdul Hadi/Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Sekitar 200-an aktivis mahasiswa dari sejumlah kampus di Banda Aceh menggelar aksi unjuk rasa menuntut pencabutan SK Mendagri tentang pengalihan empat pulau milik Aceh di Aceh Singkil kepada Sumatera Utara.

Pengunjukrasa membubarkan diri secara tertib dari halaman Kantor Gubernur Aceh menjelang magrib, Senin, 16 Juni 2025. (Foto Abdul Hadi/Portalnusa.com)

Unjuk rasa berlangsung hampir sepanjang hari, Senin, 16 Juni 2025,  tepatnya mulai pukul 11.00 WIB hingga menjelang magrib. Isu utama yang diusung adalah agar Mendagri mencabut/membatalkan SK empat pulau milik Aceh di Aceh Singkil—Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Lipan—dialihkan ke Sumatera Utara.

Baca: Tgk Agam: DPRA Harus Bongkar Dugaan Pengkhianatan Negara dalam Kasus Empat Pulau

Selain tuntutan pencabutan SK, juga mendesak Presiden Prabowo mencopot Mendagri Tito Karnavian dari jabatannya.

Kehadiran mahasiswa diterima oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Aceh, Drs. Syakir, M.Si mewakili Gubernur Muzakir Manaf.

Aksi itu sendiri dikawal ratusan personel polisi dari Polresta Banda Aceh dan jajaran dipimpin langsung oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, SH, SIK.

Kepada wartawan menjelang bubarnya para pengunjukrasa, Kapolresta Banda Aceh membenarkan ada sekitar 200 orang pengunjukrasa yang berkumpul di halaman Kantor Gubernur Aceh sejak pukul 11.00 hingga 18.00 WIB.

Baca: Empat Pulau Itu Milik Aceh: Suara Sejarah dari Tahun 1853

“Unjukrasa berjalan tertib, lancar dan kondusif,” kata Kombes Joko Heri Purwono.

Menurut Joko, pihaknya sempat negosiasi supaya membubarkan diri karena sesuai dengan pemberitahuan dan juga undang-undang yang membatasi aksi hingga pukul 18.00 WIB.

Menanggapi adanya Bendera Bulan Bintang yang diarak oleh pengunjukrasa, menurut  Kapolresta Banda Aceh pihaknya telah mengimbau agar bendera tersebut diturunkan (tidk diarak) tapi tetap saja mereka gunakan.

Pantauan media ini, selain Bendera Bulan Bintang juga terlihat beberapa spanduk lainnya termasuk bentangan spanduk bertuliskan referendum yang mewarnai aksi tersebut.

Baca: Safrizal: Empat Pulau di Aceh Singkil Masuk Sumut karena belum Ada Batas Laut

“Kita sangat hati-hati dengan tetap mengedepankan tindakan persuasif agar isu ini tidak melebar menjadi isu nasional. Alhamdulillah para pengunjukrasa akhirnya bubar secara tertib sesuai batas waktu yang ditentukan,” kata Kapolresta Banda Aceh.

Puluhan wartawan tetap siaga memantau aksi unjuk rasa hingga menjelang magrib.

Apalagi ada info dari kalangan aktivis yang merencanakan pengibaran bendera Bulan Bintang di tiang bendera depan Kantor Gubernur Aceh. Namun, aksi itu tidak terjadi hingga semua pengunjukrasa membubarkan diri.[]

 

Berikan Pendapat