Keputusan Presiden Prabowo: Empat Pulau Itu Masuk Wilayah Aceh
PORTALNUSA.com | JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masuk wilayah Aceh.
Mengutip Kompas.com, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Juni 2025 mengatakan, berdasarkan laporan dari Kemendagri, dokumen-dokumen, data-data pendukung, akhirnya Presiden memutuskan bahwa keempat pulau yaitu, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif masuk wilayah Aceh.
Keputusan itu diputuskan usai Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Nasution melangsungkan pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, ketika Presiden Prabowo dalam perjalanan ke Rusia.
Sebelumnya diberitakan, polemik empat pulau dipicu oleh Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara.
Dinamika terkait keempat pulau itu makin menguat setelah keluar Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Keputusan ini dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak, menyusul konflik perebutan wilayah yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Pemerrintah Aceh mengklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
Setelah berlarut-larut, Prabowo memutuskan untuk mengambil alih polemik tersebut. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah DPR RI intens berkomunikasi dengan Presiden.
“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” ujar Dasco dalam keterangan sebelumnya, Sabtu, 14 Juni 2025.[]