Warga Asal Langkat Bunuh Adik Ipar di Aceh Besar

Kapolres Aceh Besar, AKBP Sujoko menggelar konferensi pers di Mapolres Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa, 17 Juni 2025 terkait kasus pembunuhan adik ipar di Kecamatan Lhoong.(Foto Abdul Hadi/Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | ACEH BESAR – Seorang laki-laki berinisial F (43), warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara ditangkap polisi atas kasus tindak pidana pembunuhan terhadap adik iparnya bernama Muslem di Gampong Cot Meunasah, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, 2 Juni 2025.

Informasi itu dibeberkan Kapolres Aceh Besar, AKBP Sujoko pada konferensi pers di Mapolres Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa, 17 Juni 2025.

Menurut AKBP Sujoko, tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut karena sakit hati alat perkakas miliknya tak kunjung dikembalikan oleh istri korban.

Dalam perkara tersebut, Polres mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor tanpa nopol, satu pisau bersarung warna biru, satu tali jerami, dua terpal plastik warna hitam, satu balok ukuran 5×5.

Pelaku F tinggal bersama istrinya di rumah kos di kawasan Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Pembunuhan itu dia lakukan, lantaran sakit hati kepada istri korban yang tak kunjung mengembalikan alat perkakas miliknya.

Namun, lantaran sudah terlanjur sakit hati, pelaku tidak menggubris larangan istrinya dan tetap berangkat ke rumah korban di Lhoong.

Dalam perjalanannya ke Lhoong, tersangka F sempat singgah ke warung untuk membeli pisau, terpal plastik dan tali jemuran.

Setiba di rumah korban sekitar pukul 22.00 WIB, ia melihat sandal milik Muslim berada di depan kamarnya.

Ia kemudian masuk ke kamar istri korban melalui jendela dengan tujuan mengambil kasur palembang, selimut dan alat perkakas.

Namun, korban Muslim langsung memergoki pelaku F dan terjadilah perkelahian.

Saat itu, posisi korban berada di bawah dan pelaku langsung mengeluarkan pisau miliknya yang berada di saku celana dan menikam korban.

Ia menusuk korban di bagian perut sebanyak lima kali, lalu menusuk bagian dada sebelah kiri sebanyak dua kali.

Korban saat itu sempat melawan dengan menggunakan kayu. Namun pelaku kembali menusuknya di bagian leher, kepala dan bagian lengan sebanyak satu kali.

“Tersangka F dijerat dengan pasal 340 jo 338 KUH pidana tentang tindak pidana pembunuhan, diancam hukuman penjara seumur hidup dan atau 20 tahun,” pungkas Kapolres Aceh Besar. []

Berikan Pendapat