Mualem Surati Presiden Prabowo, Minta Tanah Blang Padang Dikembalikan ke Masjid Raya Baiturrahman

Tanah Blang Padang Banda Aceh dan plang pengumuman di lokasi tanah tersebut. (Foto: MODUSACEH.co)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) menyurati Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto meminta pengembalian status Blang Padang sebagai tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman Aceh.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat Gubernur Aceh Nomor 400.87180 Tanggal 17 Juni 2025 Perihal Permohonan Penyelesaian Tanah Wakaf Blang Padang Milik Masjid Raya Baiturrahman Aceh.

Baca: Usman Lamreung: Kalau Terbukti Tanah Blang Padang Wakaf Masjid, Kembalikan!

Dalam surat itu Mualem menjelaskan Blang Padang di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh memiliki status sebagai tanah wakaf berdasarkan dokumen sejarah Aceh dan peninggalan kolonial Belanda.

“Kami sampaikan bahwa tanah tersebut, berdasarkan sejarah dan dokumen peninggalan Kesultanan Aceh serta dokumen Belanda, merupakan tanah wakaf (oemong sara) yang diwakafkan oleh Sultan Iskandar Muda untuk kemaslahatan Masjid Raya Baiturrahman Aceh,” tulis Mualem, sebagaimana dikutip banyak media.

Dijelaskan, sejak sekitar 20 tahun terakhir atau pascatsunami Aceh, lahan Blang Padang secara sepihak dikuasai oleh TNI-AD melalui Kodam Iskandar Muda.

Mualem menilai, berdasarkan kajian sejarah telaah yuridis, serta aspirasi masyarakat dan para tokoh agama, tanah tersebut secara hukum Islam dan adat Aceh masih sah sebagai tanah wakaf.

Dalam surat itu, Mualem juga menyertakan sejumlah bukti kuat terkait status tanah Blang Padang yaitu, tanah wakaf (oemong sara) di Blang Padang dan Blang Punge diwakafkan Sultan Iskandar Muda untuk Masjid Raya.

Baca: YARA Dukung Pengelolaan Blang Padang oleh Kodam Iskandar Muda

Hal ini diperkuat oleh tulisan K.F.H. Van Langen dalam bukunya De Inrichting van het Atjehsche Staatsbestuur onder het Sultanaat (1888).

Kemudian, peta Belanda tahun 1875 (Kaart Van Onze Tegenwoorddige Positie Op Atjeh) menunjukkan bahwa Blang Padang tidak termasuk wilayah yang pernah dikuasai kolonial Belanda.

Selanjutnya, tanah wakaf di Blang Punge sudah bersertifikat wakaf (7.784 m²) dan telah digunakan untuk fasilitas keagamaan Masjid Raya Baiturrahman.

Lalu, peta Blad No. 310 (1906) dan peta Koetaradja tahun 1915 menyebut kawasan Blang Padang sebagai Aloen-Aloen Kesultanan Aceh, tidak pernah dikuasai oleh militer kolonial (KNIL).

Juga ada Qanun (Peraturan Daerah) Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2008 juga menetapkan Blang Padang sebagai kawasan terbuka hijau.

Mualem juga mengajukan sejumlah permohonan kepada Presiden di antaranya mengembalikan status Blang Padang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman.

Selanjutnya, mengembalikan pengelolaan tanah kepada nazir (pengelola wakaf) Masjid Raya Baiturrahman dan memfasilitasi proses sertifikasi tanah wakaf tersebut.

Terakhir, memediasi koordinasi antarinstansi agar proses ini berjalan secara bermartabat, tertib, dan sesuai aspirasi rakyat Aceh.

Baca: Di Depan Pengurus PWI dan Pimpinan Media, Ini Penegasan Pangdam IM soal Tanah Blangpadang

Mualem menyebut permohonan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum Pemerintah Aceh dalam menjaga amanah wakaf dari Sultan Aceh agar tidak menyimpang dari tujuan awal pewakafan.

“Besar harapan kami, bapak Presiden dapat mengabulkan permohonan ini demi keadilan, ketenteraman, serta menjaga marwah syariat Islam dan warisan sejarah di Tanah Serambi Mekkah,” pungkas Gubernur Aceh dalam suratnya.

Mengenai surat tersebut, media ini sudah memintai konfirmasi kebenarannya kepada Kepala Biro Adpim Setda Aceh, Akkar Arafat.

Akkar yang dihubungi Jumat sore, 27 Juni 2025 sedang berada di Aceh Singkil dan mengarahkan agar menghubungi Kadis Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri.

Namun Kadis Syariat Islam Aceh yang dikirim pertanyaan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp belum merespons hingga berita ini diposting.[]

Berikan Pendapat