Komisi I DPRA Perjuangkan Simeulue Jadi Dapil Khusus Pada Pemilu Legislatif
Laporan Al-Ashab, Simeulue
PORTALNUSA.com I SINABANG – Komisi I DPRA terus memperjuangkan aspirasi dari masyarakat Kabupaten Simeulue untuk menjadikan daerah ini menjadi daerah pemilihan (dapil) khusus pada Pemilu Legislatif (Pileg) mendatang.
Hal itu disampaikan anggota Komisi I DPRA, Ir. Iskandar yang membidangi urusan pemerintahan. Menurut Iskandar, selama ini Kabupaten Simeulue masuk pada dapil 10 yang tergabung dengan Aceh Jaya, Aceh Barat dan Nagan Raya.
Menurut Iskandar, aspirasi tersebut dibahas saat rapat kerja dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada 30 Juni 2025 terkait dengan rencana pemecahan Dapil Provinsi Aceh pada pemilihan anggota DPRA.
“Ini menjadi kabar baik bagi masyarakat Simeulue, bahwa harapan kita ke depan agar setiap periode ada putra Simeulue yang duduk di DPRA dan ini akan terus kita perjuangkan,” kata politisi partai Golkar itu kepada media, Jumat, 4 Juli 2025.
Selain Kabupaten Simeulue, Komisi I DPRA juga mewacanakan penambahan dapil di Dapil 1 Aceh untuk pemilihan anggota DPRA.
Dapil 1 yang semula mencakup Banda Aceh-Aceh Besar-Sabang menjadi Dapil Aceh Besar dan Dapil Banda Aceh-Sabang.
“Ini akan terus kita perjuangkan, semoga dapil khusus Simeulue benar-benar terwujud. Sebab, ketika sudah dapil khusus, maka perwakilan ke DPRA dari Simeulue, berdasarkan kuota dapil khusus itu. Mohon doa dari masyarakat Simeulue,” kata Iskandar yang juga ketua Himpunan Masyarakat Simeulue (Himas) Banda Aceh.
Wacana perubahan dapil itu dengan pertimbangan beberapa faktor dan sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 185 yang mengatur tentang prinsip-prinsip penataan daerah pemilihan dalam pemilu.
“Wacana ini masih dalam penjajakan awal dan keputusan akhirnya ada di KPU,” ujar Iskandar.
Dapil khusus untuk Simeulue diharapkan juga bisa mengirimkan wakil rakyat yang duduk di parlemen Aceh, sebab dalam dua kali pileg pada 2014 dan 2019, Simeulue tidak memiliki keterwakilan di DPRA.[]