Diduga Palsukan Dokumen, Ketum IKWI Pusat Polisikan IK dan RS
PORTALNUSA.com | JAKARTA – Ketua Umum (Ketum) Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI), Andi Dasmawati, Ph.D melaporkan dua oknum berinisial IK dan RS atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen organisasi IKWI.
Tindak pidana tersebut sesuai termaktub pada pasal 263 KUHP. Laporan Polisi (LP) teregistrasi No: STTLP/B/4573/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya Tanggal 4 Juli 2025.
Korban Andi Dasmawati melaporkan IK dan RS didampingi oleh penasehat hukumnya dari Kantor Hukum Mr. Tan Law Firm yang berdomilisi di Mall Taman Palem Lt 3 Blok A-81 Jakarta Barat.
Fachruddin Tanjung selaku penasehat hukumnya mengatakan bahwa kliennya telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan yang diduga dilakukan oleh IK dan RS yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum IKWI Pusat dan Sekretaris Jenderal IKWI Pusat, dengan cara menerbitkan SK Pengurus Pusat IKWI No. 01/SK/PP-IKWI/V/2025 Tanggal 5 Mei 2025.
“Kita telah melaporkan oknum-oknum yang mengaku sebagai Pengurus IKWI Pusat dengan dugaan tindak pidana Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat,” tegas pria yang akrab disapa Tanjung ini.
Tanjung menegaskan bahwa sebelum LP disetujui di SKPT, kliennya berkonsultasi dengan pihak Reserse Kriminal Umum dengan melampirkan bukti-bukti terkait kepengurusan IKWI Pusat yang sah.
Menurut Tanjung, saat konsultasi tidak ada kendala, dan pihak dari Reserse Kriminal Umum setelah melihat bukti-bukti yang dilampirkan, menyatakan bahwa unsur-unsur pemalsuan yang diduga dilakukan IK dan RS adalah murni Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
“Kami disarankan untuk tetap mengacu Pasal 263 KUHP, ditambah lagi sebelum LP ini dibuat, kami juga telah melayangkan somasi, namun sangat disayangkan tidak ada penyelesaian apapun terhadap somasi yang telah kami sampaikan,” tegas Tanjung.
Andi Dasmawati membenarkan ketika dikonfirmasi wartawan terkait LP tersebut.
“Semoga nanti penyidik bersikap netral, tegas dan tidak pandang bulu. Kebenaran akan menemukan jalannya sendiri, dan hukum harus ditegakkan di negara kita ini,” tegas Andi, Selasa, 8 Juli 2025.
Andi Dasmawati mendatangi SPKT Polda Metro Jaya juga didampingi Sekjen IKWI Pusat, Novi Enebelty dan Yuliana selaku Plt IKWI DKI Jakarta.[]