Mau Ngurus Paspor? Ayo Nikmati Layanan Eazy Passport di Aceh Jaya
PORTALNUSA.com | CALANG – Pemkab Aceh Jaya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Meulaboh menggelar layanan Eazy Passport perdana, Rabu dan Kamis (9–10 Juli 2025), di ruang pelayanan DPMPTSP Aceh Jaya.
Layanan Eazy Passport adalah inovasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan paspor secara kolektif di lokasi pemohon, tanpa harus datang langsung ke kantor imigrasi.
Layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan efisiensi dalam pembuatan paspor, terutama bagi kelompok atau komunitas dengan jumlah pemohon yang cukup banyak.
Layanan ini secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Aceh Jaya, Teuku Reza Fahlevi, M.M., dan diikuti oleh 78 warga yang mengurus pembuatan maupun penggantian paspor.
“Kita ucapkan terima kasih kepada Kantor Imigrasi Meulaboh dan DPMPTSP Aceh Jaya atas kolaborasinya. Inovasi ini sangat memudahkan masyarakat dan mendukung pelayanan publik yang efisien,” kata Sekda saat meninjau kegiatan.
Untuk paspor baru, pemohon cukup membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan salah satu dokumen pendukung seperti akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah. Sedangkan untuk penggantian paspor, cukup membawa KTP dan paspor lama.
Kepala Seksi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Meulaboh, Taufan Taufiq, S.H., M.H., menyebutkan layanan Eazy Passport dapat dilaksanakan jika terdapat minimal 50 pendaftar. Ia juga menegaskan bahwa seluruh data tetap diverifikasi untuk menghindari penyalahgunaan paspor.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Aceh Jaya, Rahmad Fuadi, S.T., M.T., mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen menghadirkan pelayanan yang mudah diakses masyarakat melalui kolaborasi dan inovasi.
“Meski hari ini terjadi pemadaman listrik di Krueng Sabee sejak pagi hingga sore, pelayanan tetap berjalan berkat bantuan genset dari PLN ULP Calang. Kami ucapkan terima kasih atas dukungan PLN,” ujarnya.
Program ini diharapkan menjadi agenda rutin untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan keimigrasian tanpa harus ke luar daerah.[]