Gubernur Mualem Ajak Orang Tua Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Muzakir Manaf

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf mengimbau orang tua atau wali murid untuk mengantar anak-anak mereka ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah, Senin, 14 Juli 2025.

Imbauan ini disampaikan kepada para bupati dan wali kota se-Aceh melalui surat edaran resmi yang ditandatangani oleh Plt. Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir.

Anjuran tersebut merupakan bagian dari dukungan Pemerintah Aceh terhadap pelaksanaan masa pengenalan lingkungan satuan pendidikan yang ramah bagi murid baru pada semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK/SLB sederajat.

Dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 400.3.2/8815 ditegaskan bahwa kehadiran orang tua pada hari pertama masuk sekolah memiliki nilai penting dalam mendampingi anak secara emosional dan memperkuat keterlibatan keluarga dalam pendidikan.

“Masa pengenalan lingkungan sekolah bukan hanya tugas guru dan sekolah, tapi juga bagian dari perhatian dan kasih sayang orang tua. Karena itu, saya mengajak seluruh orang tua di Aceh untuk hadir dan mengantar anak-anak mereka di hari pertama sekolah,” ujar Mualem, sapaan akrab Gubernur Muzakir Manaf.

Mualem juga meminta kepada seluruh bupati dan wali kota untuk memastikan satuan pendidikan di wilayah masing-masing melaksanakan kegiatan masa pengenalan lingkungan satuan pendidikan dengan pendekatan ramah anak, penuh makna, serta berorientasi pada penguatan karakter dan penghormatan terhadap hak anak.

Sementara itu, Plt Sekda Aceh menekankan tidak boleh ada bentuk perploncoan atau praktik yang menimbulkan tekanan psikologis bagi murid baru.

Sebaliknya, sekolah didorong untuk menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan dan bersahabat sejak hari pertama.

M. Nasir mengatakan jika para orang tua yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak tidak diwajibkan mengikuti Apel Pagi Senin 14 Juli 2025.

“Dalam rangka mendukung implementasi pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan Ramah, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak atau nama lain yang memiliki anak usia PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/SLB Sederajat kelas awal agar dapat mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah serta tidak diwajibkan mengikuti Apel Pagi Senin, 14 Juli 2025,” ujar M. Nasir.[]

Berikan Pendapat