Ibu Muda Diduga Korban KDRT Bersama Kedua Anaknya Dapat Perlindungan Polres Simeulue
PORTALNUSA.com | SINABANG – Semi Yanti (29), ibu muda asal Desa Kuta Panjang, Kabupaten Gayo Lues bersama dua anaknya diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kini telah mendapatkan perlindungan hukum dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Simeulue.
Berita terkait: Kisah Ibu Muda Asal Galus di Simeulue, Tersiksa di Rantau tak Diterima di Kampung
Polres Simeulue dalam penanganan kasus ini bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Simeulue.
Kapolres Simeulue, AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue AKP J. Hanter Siallagan kepada media, Rabu, 16 Juli 2025 menyampaikan bahwa perkara tersebut saat ini sedang ditangani oleh Unit PPA.
Korban telah berada di bawah perlindungan P2TP2A dan tinggal di belakang kantor Dinas Sosial.
“Petugas Unit PPA kami juga rutin mengunjungi korban untuk memastikan keamanan Semi Yanti bersama anak-anaknya,” kata Ketua PWI Simeulu, Firnalis mengutip keterangan AKP J. Hanter Siallagan.
Ia menambahkan, saat ini Semi Yanti dan kedua anaknya telah diarahkan ke tempat tinggal yang disiapkan melalui kerja sama dengan Dinas Sosial.
“Kami juga memberikan perlindungan hukum sepenuhnya kepada korban agar merasa aman dan mendapat keadilan,” katanya.
Seperti diberitakan media ini, kejadian yang menimpa Semi Yanti mengundang keprihatinan mendalam dari masyarakat, baik warga Gayo Lues maupun masyarakat di Simeulue.
Sebagai bentuk kepedulian, sejumlah warga di Simeulue telah memulai aksi penggalangan donasi untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari Semi dan kedua anaknya.[]