Ditreskrimsus Polda Aceh Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Simeulue ke Penyidikan

Ditreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan jalan Simpang Air Dingin, Labuhan Bajau, Kabupaten Simeulue dari tahap penyelidikan ke penyidikan,  Selasa 15 Juli 2025.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian menyebutkan,  dugaan korupsi tersebut terjadi pada proyek tahun anggaran 2023–2024 dengan nilai kontrak sebesar 6,614 miliar rupiah.

Dikatakannya, dana proyek itu bersumber dari DOKA APBK Simeulue 2023 dan dikelola oleh Dinas PUPR Kabupaten Simeulue.

Proyek yang direncanakan dengan estimasi anggaran  7,657 miliar rupiah itu baru dimulai pada 2023 setelah anggaran tersedia dalam DPA Dinas PUPR setempat.

“Pekerjaan itu seharusnya dilaksanakan oleh CV. RPJ, tetapi kenyataannya dikerjakan oleh pihak lain yang tidak tercantum dalam akta pendirian perusahaan,” kata Zulhir.

Bahkan tenaga manajerial yang digunakan pun sebut Dirreskrimsus Polda Aceh tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak atau SPK.

Hal itu sebut Zulhir sudah diketahui oleh pihak KPA/PPK, PPTK hingga konsultan pengawas, namun tidak ada upaya pemutusan kontrak.

Sehingga kasus tersebut selain melanggar administrasi, pekerjaan juga tidak sesuai spesifikasi teknis dan mengalami kekurangan volume, sebagaimana hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe.

Ditambahkannya, dalam kontrak dipersyaratkan adanya pekerjaan agregat kelas A, tapi faktanya tidak dipasang. Begitu juga terdapat kekurangan pada beton struktur F’c 20 MPa sebesar 7,97 m³ dan kekurangan volume batu sebesar 23,57 m³, uang muka juga dibagi kepada pihak-pihak yang tidak berhak.

Penyidik juga mencatat bahwa serah terima pekerjaan 100% dilakukan tanpa pengecekan menyeluruh terhadap kondisi fisik di lapangan. Pengawasan konsultan dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan kontrak, sehingga mutu pekerjaan tidak sesuai dengan standar.

Setelah memekriksa sejumlah saksi yang didukung dengan bukti-bukti, akhirnya penyidik membidiknya dengan pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rentetan Kasus

Maret 2023 proyek tersebut dilelang secara terbuka yang dimenangkan oleh CV.BM sebagai pemenang utama dan CV. AJS bersama  CV. RPJ  sebagai pemenang cadangan I dan II.

Kemenangan tersebut sempat disanggah karena dukungan alat utama dari CV. BM dan CV. AJS sedang dalam sengketa, namun Pokmil IV UKPBJ Simeulue tetap mengesahkan CV. BM sebagai pemenang.

Karena terkendala legalitas alat utama, KPA tidak langsung menunjuk CV. BM, tetapi memberi waktu untuk melengkapi dukungan alat. Namun, perusahaan tersebut gagal memenuhi syarat yang dibutuhkan.

Akhirnya KPA menerbitkan SPPBJ kepada CV. RPJ dan  dilakukan penandatanganan kontrak, akan tetapi pemilik CV. RPJ tidak tercantum dalam akta perusahaan karena hanya meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang.

Kemudian pekerjaan tersebut diserahkan kepada kepada  AMP yang sebelumnya memberikan dukungan alat kepada CV. RPJ dengan imbalan “fee pinjam bendera”.

Agustus 2023 digelar pertemuan di kantor Dinas PUPR Simeulue untuk membahas pelaksanaan proyek, mekanisme penarikan uang muka dan pembagian fee.

Setelah serah terima pekerjaan tahap pertama (PHO) pada 26 Maret 2024 dan serah terima akhir (FHO) pada 23 September 2024, pembayaran 100% dilakukan kepada CV. RPJ melalui Bank Aceh Syariah dalam empat tahap.[]

Berikan Pendapat