Kecewakan Masyarakat, Wabup Aceh Jaya Kecam PT Inti Makmur Sawita
PORTALNUSA.com | CALANG – Pemkab Aceh Jaya mengecam keras tindakan PT Inti Makmur Sawita (MIS) yang dinilai tidak menjalin hubungan harmonis dengan masyarakat lingkungan.
Menurut laporan, perusahaan perkebunan sawit tersebut mengecewakan masyarakat Gampong Ligan, Pante Purba, Kecamatan Sampoiniet.
“Perusahaan itu mengabaikan kewajiban sosial dan memicu keresahan di tengah masyarakat,” kata Wakil Bupati (Wabup) Aceh Jaya, Muslem D, SE, Selasa 22 Juli 2025.
Muslem menegaskan Pemkab Aceh Jaya tidak menolak kehadiran investor. Namun, ia mengingatkan bahwa investasi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal, tidak boleh merugikan masyarakat.
“Kita tidak menghambat investasi, tapi pengusaha harus bersahabat dengan masyarakat. Jangan sampai perusahaan hadir hanya untuk mengejar keuntungan semata tanpa memperhatikan hak-hak dan kepentingan warga setempat,” ujar Muslem.
Pindahkan jembatan
Pemkab Aceh Jaya menyoroti aksi sepihak PT MIS yang memindahkan jembatan di kawasan tersebut, mengakibatkan terganggunya akses warga.
Tak hanya itu, perusahaan juga belum memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen dari total luas kebun inti yang mereka kelola.
Padahal, kewajiban pembangunan kebun plasma tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 Pasal 11.
Aturan itu mewajibkan perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun bagi masyarakat sekitar, paling sedikit 20 persen dari luas total kebun yang diusahakan.
Selain kelalaian dalam pembangunan kebun plasma, pemerintah juga menyoroti persoalan lain seperti status lahan yang masih bersengketa serta minimnya kontribusi perusahaan dalam pemeliharaan jalan kabupaten yang merupakan akses utama aktivitas mereka.
“Investasi seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan daerah, termasuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Jika perusahaan tidak mampu membangun hubungan yang baik, apalagi sampai melanggar hak warga, maka pemerintah tidak akan tinggal diam,” tegas Muslem.
Pemkab Aceh Jaya telah menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat dan berkomitmen akan mengambil langkah tegas apabila PT MIS tidak segera memperbaiki sikap serta menjalankan kewajiban sesuai regulasi.
Pemerintah daerah juga menyerukan agar seluruh investor di wilayah Aceh Jaya mematuhi peraturan perundang-undangan dan melaksanakan tanggung jawab sosial.
“Ini penting untuk menciptakan iklim investasi yang berkeadilan, berkelanjutan, serta berpihak kepada kepentingan rakyat,” demikian Wabup Aceh Jaya.[]