Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Kapolda Aceh Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko bersama petugas bea cukai Aceh saat memusnahkan rokok ilegal hasil sitaan, Selasa 22 Juli 2025.

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH –Kapolda Aceh Irjen Pol. Dr. Achmad Kartiko menghadiri pemusnahan barang hasil penindakan  bidang kepabeanan dan cukai di halaman kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai  Aceh, Selasa 22 Juli 2025.

Kegiatan tersebut digelar sebagai bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto menyebutkan, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penegahan Kanwil DJBC Aceh selama tahun 2024.

Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai milik negara dan dimusnahkan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan melalui kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Banda Aceh.

“Yang dimusnahkan adalah  248.668 batang rokok ilegal dengan nilai mencapai 365 juta rupiah lebih, barang tersebut tidak memenuhi ketentuan cukai yang disita melalui patroli rutin tim bea cukai  Aceh,” kata Kabid Humas Polda.

Dikatakannya, pemusnahan tersebut merupakan langkah nyata dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang hasil penegahan, sekaligus sebagai bentuk komitmen bersama dalam melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

Polri, khususnya Polda Aceh sebut Joko senantiasa mendukung penuh upaya pemberantasan peredaran barang ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta mengamankan penerimaan negara.

Ditegaskan, sinergi yang terus dibangun antara Polri dan instansi terkait akan memperkuat upaya penegakan hukum dan menjadi pondasi penting dalam mendukung agenda pembangunan nasional.[]

Berikan Pendapat