Pasar Kering Meunasah Capa Bireuen Mulai Beroperasi, 62 Kios Telah Aktif
PORTALNUSA.com | BIREUEN – Pasar Kering Meunasah Capa yang berlokasi di Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen mulai menunjukkan geliat aktivitas perdagangan.
Dari total 106 unit kios yang tersedia, sebanyak 62 unit telah resmi beroperasi, menandai awal berfungsinya pasar tersebut setelah proses pembangunan yang dimulai pada 2021 dan rampung pada 2024.
Baca: Catatan Kritis MaTA tentang Koperasi Merah Putih: Bom Waktu Penghancur Desa
Pasar ini diresmikan oleh Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan, pada 31 Januari 2024, setelah sebelumnya sempat tertunda operasionalnya karena belum tersedianya sarana pendukung seperti jalan dan saluran drainase.
Kepala Bidang Penataan Pasar dan Pelayanan Retribusi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Bireuen, Julfikar, SP., MP, menjelaskan kepada media, Senin, 28 Juli 2025, sejak diresmikan, kios-kios tersebut telah dibagikan secara gratis kepada para pedagang yang berminat berjualan.
“Para pedagang diberikan fasilitas bebas sewa selama dua tahun, yakni mulai 2024 hingga 2025,” jelasnya.
Baca: Koperasi Simsalabim
Namun demikian, hingga saat ini belum semua kios difungsikan. Untuk mendorong percepatan pembukaan seluruh kios, pihak Disperindagkop telah melayangkan dua kali surat pemberitahuan dan peringatan kepada pemilik kios yang belum membuka usahanya.
Surat pertama dikirimkan pada 20 Mei 2024 dengan nomor 510/589/2024 yang berisi pemberitahuan bahwa kios yang belum dibuka hingga 24 Juni 2024 akan dialihkan kepada pihak lain.
Selanjutnya, surat peringatan kedua dikeluarkan pada 26 Juni 2025 dengan nomor 500/428/2025 yang menegaskan agar pemilik segera mengaktifkan kios mereka.
“Hasil dari upaya ini, sebanyak 62 unit kios sudah mulai aktif dengan rincian 34 unit sudah berjualan dan 28 unit sedang memasukan barang dan beres-beres, kemudian yang sebelumnya tidak aktif kini telah dialihkan dan dibuka kembali oleh pemilik baru sebanyak 59 unit kios,” ungkap Julfikar.
Selain itu, Disperindagkop juga mengatur jenis komoditi yang boleh diperjualbelikan di pasar tersebut.
Melalui Surat Edaran Nomor 510/642/2024 Tanggal 10 Juni 2024 menetapkan bahwa hanya komoditi kering yang diperbolehkan. Hal ini menyusul adanya temuan pedagang yang menjual bahan dagangan yang dilarang seperti rempah-rempah basah.
“Kami ingin menjaga agar fungsi dan karakteristik Pasar Kering ini tetap sesuai peruntukannya, sehingga pengelolaan dan kebersihannya bisa terjaga,” tegas Julfikar.
Dengan semakin bertambahnya kios yang beroperasi, diharapkan Pasar Kering Meunasah Capa dapat menjadi pusat aktivitas ekonomi baru yang memberdayakan pedagang lokal serta memperkuat rantai distribusi barang kebutuhan pokok di wilayah Bireuen.[]