Syarat Dusun Rawa Sakti Jadi Gampong Terpenuhi, Ketua DPRK: Tak Ada Alasan Dewan Tak Setuju
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, ST menerima audiensi warga Dusun Rawa Sakti, Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Senin, 28 Juli 2025.
Pada kesempatan itu Ketua DPRK Banda Aceh menerima aspirasi warga untuk pemekaran Gampong Jeulingke, khususnya Dusun Rawa Sakti menjadi sebuah gampong mandiri.
Ketua DPRK Banda Aceh didampingi Ketua Komisi I Teuku Nanta Muda dan Anggota DPRK Banda Aceh Aulia Rahman yang juga warga Dusun Rawa Sakti sekaligus sekretaris tim pemekaran .
Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah menyambut baik audiensi para tokoh Dusun Rawa Sakti yang terdiri Ketua Tim Pemekaran Gampong yaitu Ruslan Abdul Gani, Kepala Dusun, dan beberapa tokoh masyarakat lainnya.
Menurut Irwansyah, warga yang hadir menyampaikan sebuah proposal pemekaran yang sudah disusun sejak lama tapi belum mendapatkan titik terang.
Utusan warga ini juga memberikan satu dokumen yang lengkap sebagai bahan pendukung, seperti data jumlah penduduk, luas wilayah, potensinya.
Para tokoh masyarakat ini menyampaikan kesepakatan bersama warga dari Rawa Sakti untuk menjadi sebuah gampong yang mandiri.
Menurut Ketua DPRK Banda Aceh, pemekaran bukan suatu hal yang asing di Banda Aceh. Sebelumnya pernah mengalami pemekaran gampong yang cukup banyak, di antaranya Gampong Lampulo dan Lamdingin yang dulunya merupakan satu gampong, Gampong Laksana yang dulunya berasal dari sebuah dusun, gampong Geuce Komplek dan Geuce Kayee Jato yang dulu berada di Kecamatan Meuraxa kemudian masuk Kecamatan Banda Raya yang merupakan kecamatan hasil pemekaran.
“Kalau ini sudah menjadi hajat hidup dan kesepakatan bersama masyarakat maka tidak ada alasan bagi DPRK untuk tidak menyahuti dan merespons masukan aspirasi ini,” kata Irwansyah.
Dalam hal ini DPRK Banda Aceh mendukung penuh setiap aspirasi yang masuk dari komponen masyarakat, apalagi data-data pendukungnya menunjukkan bahwa Dusun Rawa Sakti ini layak menjadi sebuah gampong yang mandiri.
Mulai dari masyarakat yang berjumlah 800 KK terpenuhi, luas wilayah minimal 20 hektare juga terpenuhi. Oleh karena itu Irwansyah berharap agar wacana ini bisa direspons dengan baik oleh pemerintah kota.
Pihaknya mengusulkan kepada Tim Pemekaran bisa bersilaturahim juga dengan Wali Kota Banda Aceh. Dia berharap ada kebijakan politik dan kebijakan administratif lainnya yang mungkin mendapat lampu hijau dari wali kota dalam mendukung langkah-langkah pemekaran ini.
“Kita di DPRK mendukung penuh upaya ini, semoga proses ini berjalan dengan cepat dan lancar,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut.
Sementara Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Teuku Nanta Muda menyampaikan dirinya juga mendukung penuh aspirasi masyarakat tersebut.
Apalagi pemekaran ini dimaksudkan untuk memperpendek rentang kendali pelayanan publik, agar pelayanan bagi warga bisa berjalan lebih mudah dan cepat, bukan untuk memperbanyak pos-pos jabatan baru. Kemudian dirinya berharap agar pihak Pemerintah Kota bisa menyahutinya.[]