DPR Aceh Dukung Pembentukan LPPD Syariah

Forum Diseminasi Program Strategis Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024–2028 di Banda Aceh, Senin 29 Juli 2025.

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH –PR Aceh  menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembentukan Lembaga Penjaminan Pembiayaan Daerah (LPPD) Syariah di Provinsi Aceh.

Dukungan tersebut ditegaskan dalam forum Diseminasi Program Strategis Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024–2028 yang digelar di Kantor OJK Aceh, Senin 29 Juli 2025.

Pada pertemuan tersebut DPRA diwakali ketua komisi II, Khairil Syahrial, wakil ketua komisi III Armiyadi dan sekretaris komisi III, Hadi Surya.

Kehadiran unsur legistatif pada pertemuan itu menjadi sinyal kuat adanya komitmen bersama antara DPRA, Pemerintah Aceh dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam membangun ekosistem keuangan syariah yang inklusif dan berpihak pada pelaku UMKM.

“DPRA menyambut baik inisiatif ini sebagai bagian dari pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah,” kata Khairil.

Dikatakannya, LPPD Syariah nantinya akan menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bertugas menjamin pembiayaan bagi pelaku UMKM, sektor produktif, serta pengembangan usaha syariah di Aceh.

Kehadirannya diyakini mampu menjembatani keterbatasan pasar (market failure) dalam sistem pembiayaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang adil dan berkelanjutan.

Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga menjelaskan bahwa lembaga penjaminan memiliki peran vital dalam membangun ekosistem keuangan yang inklusif, ditegaskan  pentingnya pengelolaan LPPD secara profesional, akuntabel dan sesuai prinsip syariah.

Sebab kata Daddi, LPPD bukan sekadar institusi pelengkap, tetapi pilar strategis yang akan menyempurnakan arsitektur keuangan syariah daerah.

Asisten II Sekda Aceh sekaligus ketua Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Aceh, Zulkifli menyebutkan bahwa pembiayaan UMKM di Aceh saat ini masih berada di angka 27 persen pada triwulan I 2025, jauh dari amanat Qanun yang menargetkan minimal 40 persen.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Retno Woelandari, menambahkan bahwa pembentukan LPPD di Aceh merupakan bagian dari arah kebijakan nasional dalam Peta Jalan 2024–2028. Dari 38 provinsi di Indonesia, baru 18 yang telah memiliki LPPD dan Aceh dinilai memiliki potensi besar, khususnya dalam sektor pertanian, kelautan dan ekonomi syariah. []

Berikan Pendapat

Berita Terkait