Dana Otsus Tahap II Cair

Kepala BPKA, Reza Saputra, S.STP, M.Si,

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH–Dana Otonomi Khusus (Otsus)  tahap II telah masuk ke Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) provinsi Aceh sebesar 1,5 triliun rupiah.

Hal itu disampaikan kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, Kamis 31 Juli 2025.

Dikatakannya,  sejumlah anggaran tersebut dialokasikan untuk  provinsi, sedangkan untuk kabupaten dan kota masih ada 438 miliar rupiah lagi yang belum ditransfer oleh pusat dikarenakan karena ada satu kabupaten atau kota yang belum mecukupi syarat pencairan ke kementerian keuangan.

Dijelaskannya, mulai tahun ini pengusulan pencairan dana Otsus tidak lagi harus menunggu kabupaten dan kota, begitu siap pelaporan syarat pengusulan, langsung bisa kita ajukan.

Reza juga merincikan persyaratan pengusulan pengusulan pencairan  dana Otsus tahap II yaitu,  realisasi  penyerapan minimal 50%, capaian kinerja/output minimal 15 % dan realisasi dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya.

Keseluruhan proses pencairan dana Otsus Aceh terdiri dari empat tahap yang masing-masing tahapannya harus memenuhi syarat salur yang telah ditentukan.

Diakuinya, pencairan dana otsus tahap II ini nmengalami sedikit keterlambatan  yang seharusnya pada Juni bergeser ke Juli 2025.

Keterlambatan itu terjadi imbas keterlambatan pencairan tahap I, yang seharusnya dibulan April bergeser ke bulan Mei. Sedangkan untuk tahap III syarat pengusulan pencairan paling lambat harus sudah diajukan pada November 2025.[]

 

Berikan Pendapat