Bupati Pastikan Sekda Aceh Jaya Tetap Aktif Meski Berstatus Tersangka Korupsi PSR
PORTALNUSA.com | CALANG – Bupati Aceh Jaya, Safwandi, memastikan Sekretaris Daerah (Sekda) Teuku Reza Fahlevi tetap menjalankan tugasnya meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
“Belum ada surat pengunduran diri maupun laporan resmi dari yang bersangkutan. Namun beliau sudah menyampaikan secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejati Aceh,” tegas Safwandi dalam rekaman suara yang diterima Portalnusa.com, Sabtu 9 Agustus 2025.
Baca: Mantan Kadistan yang Kini Sekda Aceh Jaya Bersama Dua Lainnya Tersangka Korupsi Dana PSR
Safwandi menyebut, meski Teuku Reza Fahlevi telah mengakui status hukumnya, pemerintah kabupaten belum mengambil keputusan terkait status jabatan sekda.
“Apakah nanti akan mengajukan cuti sementara atau mengundurkan diri, itu akan dibicarakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kasus dugaan korupsi itu masih dalam proses hukum, sehingga pihaknya mempertimbangkan langkah yang tepat atas tindakan yang diambil oleh pemerintah.
“Posisi Sekda sangat penting dalam mengatur kebijakan daerah,” katanya.
Bupati menyebut, keputusan resmi terkait status jabatan Sekda akan diambil bersama Wakil Bupati pada Senin, 11 Agustus 2025.
“Insya Allah Senin pagi sudah ada jawaban resmi Pemkab Aceh Jaya,” tuturnya.
Kasus dugaan korupsi PSR yang menjerat Teuku Reza berawal dari program yang didanai Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat.
Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan Teuku Reza sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lain, karena diduga terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.[]