Pemkab dan Kejari Bireuen Perkuat Sinergi Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Laporan Muliyadi/Kontributor Portalnusa.com di Bireuen
PORTALNUSA.com | BIREUEN – Pemkab bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) tahun 2025. Penandatanganan berlangsung di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen, Selasa, 12 Agustus 2025.
MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST dan Kajari Bireuen, H. Munawal Hadi, SH., MH, disaksikan Wakil Bupati Bireuen H. Razuardi, ST., MT, Pj. Sekda, Asisten I Bidang Pemerintahan, kepala SKPK, para camat, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun).
Dalam sambutannya, Bupati Mukhlis mengucapkan terima kasih kepada Kajari dan jajarannya atas kerja sama dalam menangani permasalahan hukum di bidang perdata dan TUN yang berkaitan dengan tugas pemerintahan, termasuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan kebijakan hukum.
“MoU ini hanya mencakup perdata dan TUN. Untuk perkara pidana, narkoba, dan tipikor tidak termasuk dan menjadi tanggung jawab pelakunya,” tegas Mukhlis.
Bupati juga mengingatkan seluruh kepala SKPK agar menjalankan tugas sesuai aturan sehingga terhindar dari masalah hukum di kemudian hari. Ia berharap kerja sama ini memperkuat sinergi Pemkab Bireuen dengan Kejari sesuai butir-butir MoU.
Sementara itu, Kajari Bireuen, Munawal Hadi menyebut penandatanganan ini sebagai bukti pengabdian kepada masyarakat Bireuen.
Ia menjelaskan, jika sebelumnya MoU dilakukan setiap tahun, kali ini kerja sama ditetapkan untuk lima tahun ke depan.
“Tujuannya untuk memperkuat tugas dan fungsi kejaksaan maupun pemda di bidang perdata dan TUN, sekaligus mencegah terjadinya tipikor. Kuncinya adalah komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi (3K),” ujarnya.
Kajari mencontohkan tindak lanjut MoU, seperti penanganan gugatan Puskesmas Samalanga yang kini memasuki sidang kedua dan insya Allah menang. Ia juga menegaskan, kerja sama ini harus diikuti kinerja nyata, bukan sekadar tanda tangan di atas kertas.
Menurutnya, Kejari Bireuen juga telah meraih prestasi sebagai kejari terbaik di Aceh, membuka pos pelayanan hukum gratis yang hanya ada di Bireuen, dan mengedepankan penyelesaian perkara dengan pengembalian kerugian negara serta peningkatan PAD.
“Penjara bukan tujuan utama, yang terpenting adalah memulihkan kerugian negara,” tutup Kajari.[]