Polda Tahan Dua Pelaku Keributan di Dinas Perkim Aceh
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH –Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh tetapkan dua dari tujuh tersangka pelaku keributan di kantor dinas Perkim Aceh dan langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum, Kamis, 14 Agustus 2025.
M alias Aneuk Tuloet (43) dan MAI alias Kek Min (43) dijerat dengah Pasal 170 jo 335 ayat (1) jo 336 KUHP. Sementara lima orang lainnya dibolehkan pulang dengan status sebagai saksi.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, dikatakannya dari tujuh orang yang diamankan hanya dua yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Setelah gelar perkara, dua ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,lainnya tidak memenuhi unsur pidana karena hanya hadir dan pasif dalam keributan tersebut,” ujar Joko.
Ditegaskan, sesuai perintah Kapolda, Polda Aceh tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang melakukan aksi premanisme atau kekerasanyang mengganggu ketertiban di Aceh.[]