Puluhan Pengusaha Tambak Udang Vannamei di Aceh Jaya Tak Kantongi Izin
PORTALNUSA.com | CALANG – Sebanyak 22 dari 27 perusahaan pengelola tambak udang Vannamei di Kabupaten Aceh Jaya diduga beroperasi secara illegal atau belum memiliki izin.
Data Dinas Kelautan, Perikanan dan Pangan (DKPP) Aceh Jaya menunjukkan, total 231,2 hektare lahan tambak dengan 242 petak kolam dikelola perusahaan-[erusahaan tersebut (tanpa izin).
“Baru lima perusahaan yang mengantongi izin lengkap, sedangkan sepuluh lainnya masih dalam proses perizinan,” kata Kepala DKPP Aceh Jaya, Teuku Ridwan.
Ridwan menegaskan, pemerintah daerah bersama empat instansi terkait—DPMPTSP, PUPR, dan DLHK—akan menertibkan seluruh tambak yang tidak memenuhi ketentuan. Targetnya, paling lambat 2026 seluruh usaha tambak di Aceh Jaya beroperasi sesuai regulasi.
“Regulasi ini bukan untuk membatasi, tetapi memastikan tambak tetap produktif tanpa merusak lingkungan,” ujarnya, Jumat, 15 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, budidaya udang berbasis kawasan sebagaimana diatur dalam Kepmen KKP No. 15/2022 dan Permen KKP No. 75/2016 menuntut adanya perencanaan menyeluruh, termasuk penyediaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), zona penyangga kawasan bebas, dan masterplan yang jelas. Langkah ini bertujuan mencegah pencemaran laut serta kerusakan ekosistem pantai.
Ridwan menambahkan, bagi pelaku usaha yang patuh pada aturan, peluang pasar lebih terbuka lebar, termasuk untuk ekspor. Sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) menjadi syarat mutlak bagi pembeli internasional yang sensitif terhadap isu lingkungan.
“Pemasaran hasil panen produksi sangat sensitif terhadap isu lingkungan. Kalau ingin ekspor, legalitas dan keberlanjutan itu wajib,” tegasnya.
Meski sejumlah petambak mengeluhkan tingginya biaya awal untuk memenuhi standar, pengalaman menunjukkan penerapan sistem budidaya berkelanjutan memberi manfaat jangka panjang. Siklus produksi menjadi stabil, risiko penyakit berkurang, dan hasil panen meningkat.
“Sejauh ini ada sekitar 15 tambak perikanan yang masih aktif beroperasi. Selebihnya banyak yang sudah mengalihkan kepemilikan karena biaya dan hasil panen tidak seimbang,” jelas Ridwan.
Pemerintah daerah kini mengajak seluruh pelaku usaha untuk duduk bersama menyamakan visi bahwa keuntungan tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan.
“Aceh Jaya terbuka untuk investasi, tapi kami minta semua pelaku usaha patuh. Karpet merah terbentang lebar, asal tidak melanggar aturan dan merusak lingkungan,” katanya.
Dengan regulasi yang jelas dan komitmen kuat dari semua pihak, pesisir Aceh Jaya diharapkan mampu menjadi pusat budidaya udang Vannamei yang produktif sekaligus ramah lingkungan dan berkelanjutan.[]