Buronan Kasus Pemerkosa Anak dari Aceh Besar Diciduk di Banda Aceh

Terpidana kasus pemerkosaan anak dari Aceh Besar, Diki Pratama bin Jasli diringkus Tim Tabur Kejati Aceh bersama Kejari Aceh Besar setelah berstatus buron sejak 26 Oktober 2021. Pelaku ditangkap Jumat, 22 Agustus 2025 di kawasan Kota Banda Aceh. (Foto Humas Kejati Aceh)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengamankan Diki Pratama bin Jasli, terpidana kasus pemerkosaan anak yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 26 Oktober 2021.

Penangkapan dilakukan Jumat, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan H. Dimurthala No. 1, Kuta Alam, Banda Aceh tepatnya di depan Kantor KONI Aceh.

Saat diamankan, Diki tidak melawan dan langsung dibawa ke Kejati Aceh untuk pemeriksaan identitas sebelum diserahkan ke Kejari Aceh Besar guna dieksekusi.

Kasus ini bermula dari tindak pemerkosaan terhadap anak berusia 10 tahun yang dilakukan terdakwa pada 4 Agustus 2020 di rumahnya di Desa Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.

Dalam persidangan di Mahkamah Syar’iyah Jantho, Diki dijatuhi hukuman uqubat penjara selama 200 bulan (16 tahun 8 bulan). Namun, putusan banding Mahkamah Syar’iyah Aceh sempat membebaskan terdakwa.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi. Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 8 K/AG/JN/2021 Tanggal 2 September 2021 menyatakan terdakwa bersalah dan menghukumnya dengan pidana penjara 200 bulan dikurangi masa tahanan.

Meski sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali pada September 2021, Diki tidak pernah hadir sehingga ditetapkan sebagai buronan.

Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejati Aceh dan Kejari Aceh Besar dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Melalui program Tabur, Kejati Aceh mengimbau seluruh tersangka maupun terpidana yang berstatus DPO agar segera menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Hukum akan tetap ditegakkan,” tegas pihak Kejati Aceh.[]

Berikan Pendapat